Çalışma zamanı (0,00318 saniye)
#1

Şunun açıklamasıdır: ( An-Naml 1 ) içinde Indonesian ile Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[27 ~ AN-NAML (SEMUT) Pendahuluan: Makkiyyah, 93 ayat ~ Surat al-Naml dimulai dengan huruf-huruf fonemis yang bertujuan untuk mengingatkan kembali bahwa al-Qur'ân, meskipun menggunakan anasir yang sama dengan bahasa orang-orang Arab, tetap merupakan mukjizat. Dari sisi lain, huruf-huruf pada permulaan surat seperti itu memiliki fungsi intrinsik (maknawi) yang mencela orang-orang yang enggan mendengarkan al-Qur'ân. Ayat-ayat pertama surat ini menuturkan kisah dan berbagai mukjizat Mûsâ a. s., kisah Dâwûd a. s. dan hikayat pewarisan tahta kerajaan dari sang ayahanda, Sulaymân a. s., nabi yang memiliki kekuatan supra natural karunia Allah Swt. Ia memiliki kemampuan menundukkan jin, manusia, bangsa burung dan dapat memahami bahasa binatang. Nabi yang selalu mensyukuri nikmat-nikmat Tuhannya. Ayat-ayat berikutnya berkisah tentang kembalinya burung hudhud dari sebuah pengembaraan dengan membawa berita tentang Balqîs, Ratu yang bersama rakyatnya menyembah matahari. Sulaymân melayangkan sepucuk surat pada sang ratu. Setelah berunding dengan para pendampingnya, Balqîs memutuskan membalas surat Sulaymân dengan mengirimkan berbagai hadiah. Disinggung pula peristiwa menakjubkan saat Balqîs memasuki istana Sulaymân dengan penuh perasaan kagum, karena sang nabi telah memboyong singgasana sang ratu dengan bantuan seorang ahli yang memiliki pengetahuan tentang kitab. Terakhir, Balqîs mengikrarkan keimanannya. Ayat-ayat berikutnya menuturkan kisah Nabi Shâlih bersama kaumnya, kisah Nabi Lûth bersama kaumnya, kisah penyelamatan Nabi Lûth dan pembinasan orang-orang yang menyimpang dari hukum Tuhan. Beberapa ayat lainnya berusaha menggugah akal pikiran manusia untuk memperhatikan tanda-tanda kekuasaan dan keesaan Allah yang terdapat di langit dan di bumi. Dilanjutkan dengan penjelasan kedudukan al-Qur'ân dalam dakwah dan berpalingnya orang-orang kafir dari al-Qur'ân dengan kesempurnaan mukjizatnya. Disinggung pula, dalam surat ini, keterangan ringkas perihal datangnya makhluk dalam wujud binatang melata, pada masa-masa menjelang hari kiamat, yang akan bercakap-cakap dengan manusia dan yang akan menceritakan keingkaran mereka pada ayat-ayat Allah. Masih dalam topik pembicaraan hari kiamat, ayat-ayat selanjutnya menggambarkan kepanikan alam semesta saat mendengar bunyi terompet Isrâfîl, sebagai pertanda kebangkitan dan masa pengumpulan manusia telah tiba. Bagian akhir surat berisi penjelasan hakikat alam raya, gunung-gunung yang berjalan bagaikan awan, uraian metode dakwah Nabi dan keharusan memuji Allah Swt.]] Thâ, Sîn. Dua buah huruf fonemis yang membuka surat ini bertujuan untuk menggugah perhatian para pendengar kepada rahasia mukjizat al-Qur'ân sambil memberi isyarat bahwa bahasa al-Qur'ân itu sama dengan bahasa yang mereka pergunakan dalam berkomunikasi. Di samping kegunaan tersebut, huruf-huruf seperti itu memiliki fungsi psikologis, memusatkan konsentrasi para pendengar. Itulah ayat-ayat yang diturunkan Allah yang telah dibacakan kepada kalian dan kalian dapat membacanya sendiri. Itulah kitab yang menjelaskan apa yang dikandungnya. ] - Şunun açıklamasıdır: ( An-Naml 1 )

[ طس تِلْكَ آيَاتُ الْقُرْآنِ وَكِتَابٍ مُبِينٍ ] - النمل 1

#2

Şunun açıklamasıdır: ( Al-Baqarah 229 ) içinde Indonesian ile Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (1) Suami dapat merujuk kembali istrinya setelah talak pertama dan kedua selama masa idah atau mengembalikannya sebagai istri dengan akad baru. Dalam kondisi demikian suami wajib meniatkan usaha mengembalikan istri itu sebagai tindakan yang adil demi perbaikan. Meskipun jika suami bermaksud mengakhiri perkawinan, tetap diharuskan menempuh jalan terbaik dengan tetap menghormati wanita bekas istrinya itu tanpa memperlakukannya dengan kasar. Tidak diperbolehkan bagi kalian, wahai para suami, untuk meminta kembali harta yang telah kalian serahkan kepada istri itu, kecuali apabila kalian merasa khawatir tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban hidup bersuami istri sebagaimana dijelaskan dan diwajibkan Allah Swt. Apabila kalian, wahai orang-orang Muslim, merasa khawatir istri-istri kalian tidak akan sanggup melaksanakan kewajiban mereka sebagai istri secara sempurna, maka mereka juga telah diberi ketetapan hukum untuk menyerahkan sejumlah harta kepada suami sebagai imbalan perceraian istri-istri itu dari suami mereka. Inilah adanya ketentuan hukum Allah itu, maka barang siapa melanggar atau menyalahi ketentuan itu, ia benar-benar telah berbuat zalim terhadap diri sendiri dan pada masyarakatnya. (1) Allah mensyariatkan talak dan menjadikannya sebagai hak prerogatif di tangan suami. Sebagian kalangan mengklaim bahwa kedudukan hak semacam ini akan menjadi faktor yang bisa membahayakan tata kehidupan sosial dan menghancurkan institusi keluarga. Statemen ganjil itu, menurut mereka, telah dikuatkan oleh kenyataan bahwa persentase kasus talak di Mesir (sebagai sampel) dinyatakan termasuk cukup tinggi jumlahnya hingga mencapai angka 30 %, bahkan lebih. Hal itu akan berujung pada meningkatnya jumlah anak-anak terlantar. Di sini kita mencoba mengklarifikasikan persoalan, dengan mengulas maksud hak prerogatif suami dalam talak dan menjelaskan benar tidaknya statemen di atas. Pertama, hak talak yang diberikan kepada suami tidak bebas begitu saja, tapi ada ketentuannya--baik yang bersifat psikologis atau kwantitatif--berkaitan dengan istri yang sudah digauli. Ketentuan- ketentuan tersebut di antaranya: (1) Suami tidak menjatuhkan talak kepada istri lebih dari satu kali talak raj'iy, yang mengandung pengetian bahwa suami berhak merujuk kembali istrinya selama masa idah atau membiarkannya tanpa rujuk. Alternatif kedua ini menandakan bahwa suami tidak lagi menyukai istrinya. Dan sebagaimana dimaklumi, tidak akan ada perkawinan tanpa didasari oleh rasa suka sama suka. (2) Suami tidak boleh mencerai istrinya jika sedang dalam masa haid, karena dalam kondisi seperti ini istri mudah marah. Di samping itu, selama masa haid wanita tidak bisa melaksanakan tugas (menuruti kehendak suami untuk melakukan hubungan seksual) seperti pada masa suci. Barangkali persoalan sepele ini justru sebagai hal yang melatarbelakangi perceraian. (3) Suami tidak boleh menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan suci tapi telah terjadi hubungan seksual pada masa itu. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa kasus perceraian di Mesir tergolong tinggi, kalau saja benar itu masih berada di bawah jumlah kasus yang terjadi di beberapa negara maju seperi Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Di sisi lain bahwa kasus-kasus semacam itu tidak seluruhnya berakibat pada perceraian yang mengakhiri perkawinan atau bubarnya sebuah rumah tangga. Dapat dijelaskan, bahwa talak yang terjadi sebelum suami berhubungan dengan istri tidak tergolong sebagai bencana, tapi justru sebagai upaya menghindari bencana itu sendiri. Sementara kita juga menemukan bukti bahwa kasus rujuk, kasus talak sebelum suami istri berhubungan, talak yang sama-sama dikehendaki oleh kedua belah pihak secara sukarela dan termasuk perkawinan yang diperbarui lagi sesudah talak, cukup besar jumlahnya. Kalau saja jumlah itu kita bandingkan dengan kasus talak yang 30% dan bersifat umum itu, maka persentase itu akan turun drastis sehingga kasus talak yang benar-benar berakhir dengan perpisahan suami istri hanya akan berkisar antara 1 sampai dengan 2% saja. Ketiga, menyangkut persoalan anak terlantar akibat perceraian orang tua bisa dipastikan tidak benar. Penelitian yang pernah dilakukan membuktikan bahwa kasus talak jarang sekali terjadi setelah kelahiran anak. Secara rinci dibuktikan bahwa 75% kasus talak terjadi pada pasangan muda yang belum mempunyai keturunan, dan 17% terjadi pada pasangan suami istri yang mempunyai tidak lebih dari seorang anak. Persentase itu semakin menurun sebanding dengan bertambahnya anak hingga mencapai 0,25% pada pasangan suami istri yang mempunyai lima orang anak atau lebih. Dari hasil penelitian ini sepertinya tidak ada lagi bukti yang menguatkan bahwa keterlantaran anak itu sebagai akibat dari talak. Justru yang benar adalah bahwa problem anak terlantar itu diakibatkan oleh lemahnya pengawasan orangtua dalam pendidikan anak. Hal itu diperkuat oleh hasil penelitian lain bahwa kasus kriminalitas lebih banyak disebabkan oleh kurangnya perhatian edukatif orangtua dan bukan faktor perceraian. ] - Şunun açıklamasıdır: ( Al-Baqarah 229 )

[ الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ] - البقرة 229