Runtime (0.00320 seconds)
#1

Interpretation of ( At-Tawba 60 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Zakat yang diwajibkan itu hanya akan diberikan kepada orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, orang sakit yang tidak dapat bekerja dan tidak memiliki harta, orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mualaf--karena diharapkan keislamannya dan manfaatnya untuk membantu dan membela agama Allah--orang yang berdakwah kepada Islam. Selain itu, zakat juga digunakan untuk membebaskan budak dan tawanan, melunasi utang orang-orang yang berutang dan tidak mampu membayar--kalau utang itu bukan karena perbuatan dosa, aniaya atau kebodohan. Zakat juga digunakan untuk memasok perbekalan para mujahidin yang berjihad di jalan Allah serta berbagai jalan kebaikan dan ketaatan yang berhubungan dengan jihad. Membantu para musafir yang terputus dari kemungkinan melanjutkan perjalanan dan terasingkan dari keluarganya. Allah menyariatkan itu semua sebagai kewajiban dari-Nya demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Allah Maha Mengetahui maslahat makhluk-Nya dan Mahabijaksana atas apa yang disyariatkan(1). (1) Zakat adalah sebuat ketentuan untuk mengumpulkan harta dari orang kaya untuk didistribusikan kepada fakir miskin. Harta yang didistribusikan itu sebenarnya adalah hak fakir miskin yang terdapat dalam harta orang kaya. Pengumpulan dan distribusi zakat dilakukan oleh pemerintah untuk orang-orang yang berhak menerima (mustahik), terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Zakat dapat didistribusikan kepada fakir, miskin, orang yang sedang berada dalam perjalanan. Selain itu, zakat dapat juga dimanfaatkan untuk pinjaman, atau untuk kepentingan sosial seperti membayarkan utang orang yang tidak mampu membayar. Pada masa awal sejarahnya, dalam masyarakat Islam sangat jarang ditemukan orang yang kelaparan dan mengemis untuk memenuhi kebutuhan hidupnnya. Karena begitu banyaknya zakat yang terkumpul, sampai-sampai amil zakat mengeluh tidak menemukan orang yang akan diberi zakat. Diriwayatkan, bahwa seorang amil zakat di wilayah Afrika mengeluh kepada Khalîfah 'Umar ibn 'Abd al-'Azîz karena dia tidak menemukan seorang fakir yang akan diberi zakat. 'Umar lalu berkata kepadanya, "Bayarkan utang orang-orang yang berutang." Amil zakat itu pun kemudian melaksanakan perintah itu, tetapi kemudian mengeluh lagi. 'Umar pun berkata, "Beli dan tebuslah budak, karena hal ini termasuk salah satu cara pembagian zakat." Sebenarnya, apabila zakat itu dikumpulkan kemudian dikeluarkan pada jalannya, maka akan terlihat dari penerapannya itu bahwa zakat adalah bentuk sistim takâful ijtimâ'iy yang paling agung. ] - Interpretation of ( At-Tawba 60 )

[ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ] - التوبة 60

#2

Interpretation of ( Al-Ma'idah 91 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Sesungguhnya setan telah memperdaya kalian dengan meminum khamar dan bermain judi, agar terjadi perselisihan, perpecahan dan kebencian di antara kalian. Dengan demikian, kalian menjadi lemah dengan hilangnya rasa kasih sayang di antara kalian dan pecahnya persatuan yang disebabkan oleh tipu daya setan yang berupa meminum minuman yang memabukkan dan berjudi. Setan berbuat seperti itu juga untuk merintangi kalian dari menyembah Allah dan melaksanakan salat sehingga kehidupan kalian di dunia dan akhirat menjadi buruk. Maka, setelah kalian ketahui akibat-akibat buruk tersebut, jauhilah larangan- larangan-Ku agar selamat dari godaan iblis(1). (1) Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab mengapa minuman keras (khamar, khamr) dan perjudian diharamkan. Pertama, khamar adalah sesuatu yang kotor dan buruk, sehingga tidak mungkin disandangkan sifat baik karena mengandung unsur negatif yang jelas. Khamar, misalnya, dapat merusak akal. Begitu pula judi yang mengandung unsur negatif yaitu menghabiskan harta. Kedua- duanya mengandung perusakan mental. Setanlah yang membuat minuman keras dan judi itu tampak baik, menarik dan indah. Kedua, menyebarkan permusuhan dan saling dengki. Perjudian sering kali berakhir dengan perkelahian. Kalaupun tidak berakhir dengan perkelahian, pada umumnya perjudian sangat berpotensi menimbulkan rasa iri dan dengki. Khamar merupakan induk dosa besar. Secara garis besar, alasan diharamkannya khamar adalah sebagai berikut. Allah telah memuliakan manusia dengan memberinya akal yang mengandung sel-sel di dalam otak yang berfungsi mengendalikan kehendak, kecerdasan, kemampuan membedakan antara baik dan buruk, dan sifat-sifat baik lainnya. Khamar, khususnya, dan narkotik lainnya, umumnya, dapat menyerang bagian-bagian otak ini. Akibatnya, sel-sel itu menjadi tidak berfungsi lagi, baik sementara maupun selamanya, sesuai kadar yang diminum. Ketika sel-sel itu mengalami rangsangan atau hambatan, hal itu akan mempengaruhi bagian bawah sel-sel tadi hingga mengakibatkan orang yang bersangkutan bereaksi. Akibatnya, otak akan terserang atau tidak berfungsi. Itu artinya bahwa orang yang bersangkutan kehilangan keseimbangan akal yang pada gilirannya akan berdampak pada tindakan yang dilakukannya. Selain itu, khamar memiliki dampak negatif terhadap pencernaan, ginjal dan hati. Di antara itu semua, dampak terhadap hati merupakan yang paling besar, karena dapat menimbulkan sirosis hati Ketiga, bila seseorang telah kehilangan keseimbangan, maka ia akan lupa berzikir kepada Allah yang merupakan sarana untuk menghidupkan kalbu. Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk melaksanakan salat secara sempurna. Pengharaman khamar dalam jumlah sedikit, meskipun tidak memabukkan, didasarkan pada asas kehati-hatian dan khawatir terbiasa atau larut yang berakhir pada kecanduan. Oleh para ahli fikih disepakati bahwa khamar mempunyai pengertian 'segala sesuatu yang dapat memabukkan dengan sendirinya, baik berupa minuman atau bukan'. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., "Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." Selain itu, juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, bahwa Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 91 )

[ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ ] - المائدة 91