Runtime (0.02422 seconds)
#591

Interpretation of ( Luqman 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[31 ~ LUQMAN Pendahuluan: Makkiyyah, 34 ayat ~ Surat ini dimulai dengan pembicaraan tentang al-Qur'ân dan petunjuk serta rahmat yang terkandung di dalamnya. Kemudian dengan menyebutkan ciri kepada orang-orang yang berbuat kebajikan dengan sifat selalu taat dan beriman kepada akhirat serta mendapatkan keberuntungan. Setelah itu diikuti dengan menyebutkan orang-orang yang sesat dan sombong. Di samping itu juga memberi kabar gembira kepada orang-orang Mukmin dengan pahala yang baik di surga. Kemudian beralih kepada ayat- ayat tentang alam semesta yang menunjukkan kekuaasan Allah dan keesaan-Nya, serta tantangan kepada orang-orang kafir bahwa Allah yang mereka sekutukan itu telah menciptakan segala yang tidak dapat diciptakan oleh selain-Nya. Kemudian disebutkan wasiat-wasiat Luqmân kepada anaknya. Di dalamnya juga terkandung wasiat kepada manusia dalam bersikap kepada kedua orangtuanya. Setelah itu surat ini memperlihatkan apa yang telah dihamparkan dan dikaruniakan Allah kepada manusia, yaitu berupa nikmat yang tampak dan yang tidak tampak. Surat ini juga memaparkan tentang orang-orang yang berbicara tentang Allah tanpa berdasarkan pengetahuan tentang diri-Nya, kemudian mereka memohon ampun atas kesesatan mereka dengan mengikuti apa yang dilakukan oleh nenek moyang mereka. Di samping itu, surat ini juga memuji orang yang berserah diri kepada Allah dengan berbuat kebajikan. Kemudian surat ini juga memberi nasihat kepada Rasulullah agar tidak bersedih dengan kekufuran orang-orang kafir, karena semua itu akan kembali kepada Allah. Dalam surat ini terdapat pula perincian tentang bentuk-bentuk kekuasaan, keagungan dan kasih sayang Allah. Kemudian disebutkan bahwa apabila orang-orang musyrik ditanya tentang hal itu semua, mereka mengakui bahwa Allah telah menciptakan semua itu. Mereka mempergunakan karunia Allah dan bergantung kepada-Nya pada saat mereka dalam keadaan sempit, kemudian berjanji akan bersyukur. Tetapi kemudian mereka mengingkarinya. Di dalam surat ini terdapat perintah untuk bertakwa kepada Allah dan takut kepada perhitungan dan pembalasan. Juga peringatan tentang keangkuhan dan patuh kepada setan. Kemudian surat ini ditutup dengan berbagai hal yang hanya diketahui oleh Allah. Surat ini mengandung tiga hal terpenting, yaitu: Pertama: Kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat kebajikan dengan surga-Nya, dan peringatan kepada orang-orang kafir dengan siksa-Nya. Kedua: Pemaparan tentang ayat-ayat tentang alam semesta dan fenomena-fenomena yang ada di dalamnya yang menunjukkan kekuasaan Allah dan keesaan-Nya serta keagungan dan kasih sayang-Nya. Ketiga: Wasiat-wasiat penting yang dimaksudkan untuk menjaga kemurnian akidah dan ketaatan serta perilaku yang mulia.]] Alif, Lâm, Mîm. Huruf-huruf ini digunakan Allah dalam memulai sebagian surat untuk mengisyaratkan kemukjizatan al-Qur'ân yang terdiri atas huruf-huruf yang mereka pakai dalam bercakap-cakap. Tetapi, walaupun demikian, mereka tetap tidak mampu mendatangkan sesuatu yang semisal. Selain itu, juga untuk menggugah seseorang agar mendengarkannya. Orang-orang musyrik telah bersepakat untuk mempermainkan dan tidak mendengarkannya. ] - Interpretation of ( Luqman 1 )

[ الم ] - لقمان 1

#592

Interpretation of ( Fussilat 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[41 ~ FUSHSHILAT (AYAT-AYAT TERPERINCI) Pendahuluan: Makkiyyah, 54 ayat ~ Dalam surat yang diawali dengan huruf-huruf Arab yang dibaca secara eja--seperti banyak terdapat pada surat-surat lain dalam al-Qur'ân--pertama-tama disinggung masalah al-Qur'ân yang di antara isinya adalah kabar gembira dan ancaman. Disinggung pula, setelah itu, sikap orang musyrik yang berpaling dan memusuhi seruan al-Qur'ân, dan sikap Rasulullah yang tetap teguh menghadapi mereka dengan mengatakan, "Aku hanyalah seorang manusia seperti kalian yang, melalui wahyu, diberitahu bahwa Tuhan kalian adalah Mahaesa. Dari itu, luruslah kalian, dan mohonlah ampunan kepada-Nya!" Pada bagian lain terdapat peringatan bagi orang-orang musyrik mengenai tanda-tanda kekuasaan Allah yang terdapat dalam penciptaan langit dan bumi. . Kemudian diikuti, secara berturut-turut, dengan ancaman azab yang meyiksa bangsa-bangsa yang terdekat dengan mereka, yaitu bangsa Ad dan Tsamûd, dan gambaran tentang hari kiamat. Pada hari itu, menurut surat ini, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi atas perbuatan-perbuatan yang pernah mereka lakukan. Hari itu merupakan hari saat terjadi perdebatan antara orang musyrik itu dengan anggota-anggota badan mereka. Dan seperti tersebut dalam surat ini, selanjutnya para pengikut orang musyrik, pada hari itu akan mengatakan, "Ya Tuhan kami, perlihatkanlah kepada kami para jin dan manusia yang telah menyesatkan kami. Mereka akan kami injak- injak di bawah telapak kaki kami hingga menjadi golongan yang paling rendah." Pada bagian selanjutnya, setelah pembicaraan mengenai orang-orang musyrik di atas, surat ini berbicara tentang orang-orang Mukmin. Hal itu sesuai dengan metode al-Qur'ân yang setiap kali berbicara mengenai ihwal orang-orang kafir selalu disertai dengan pembicaraan mengenai orang-orang Mukmin. Orang-orang yang berkata, "Tuhan kami adalah Allah," kemudian beristikamah. Setelah pemaparan dua kelompok manusia itu--Mukmin dan kafir--surat ini kemudian mengadakan perbandingan antara yang baik dan yang buruk, yaitu bahwa "kebaikan tidak sama dengan keburukan". Pembicaraan kemudian beralih dengan mengarahkan pandangan kita kepada tanda-tanda kekuasaan Allah dalam membangkitkan dan menghidupkan orang mati; ancaman keras kepada orang yang menyelewengkan ayat-ayat Allah; keterangan bahwa al-Qur'ân, yang diturunkan oleh Sang Mahabijaksana dan Maha Terpuji, ini tidak pernah salah; dan keterangan bahwa misi yang dibawa Nabi Muhammad bukan merupakan hal baru. Dalam surat ini, secara singkat disebut pula salah satu tabiat manusia, yaitu apabila mendapat nikmat dari Allah ia berpaling dari kebenaran, dan apabila mendapat kesusahan ia berdoa sangat panjang. Surat ini ditutup dengan dua hal penting. Pertama, isyarat tentang kedudukan al-Qur'ân yang berisi kebenaran yang tak diragukan lagi. Hal ini dapat kita pahami melalui ayat 53: "Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda kemahakuasaan Kami, di segala ufuk dan pada diri mereka, sehingga akan jelas bagi mereka bahwa hal itu adalah benar." Kedua, bahwa sikap orang-orang kafir itu disebabkan oleh keragu-raguan akan kebangkitan yang terdapat pada ayat 54: "Mereka sungguh- sungguh berada dalam keraguan tentang hari perteman mereka dengan Tuhan. Ingatlah, bahwa Allah Maha Meliputi segala sesuatu."]] Hâ, mîm merupakan dua huruf eja Arab yang banyak dipakai dalam pembukaan beberapa surat al-Qur'ân untuk menggugah perhatian orang yang mendengarnya, di samping sebagai salah satu bukti kemukjizatan al-Qur'ân. ] - Interpretation of ( Fussilat 1 )

[ حم ] - فصلت 1

#593

Interpretation of ( An-Nisa' 13 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar. Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai. Mereka akan kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar(1). (1) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur'ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia. Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa. Ini merupakan bukti bahwa al-Qur'ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya. Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut. Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya. Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian. Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat. Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat. Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima. Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar. Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah. Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit. Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan. Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar. Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang. Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki. Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak. Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga. Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan. Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda. Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli. Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja. Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak. Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat. Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja. Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu. Wanita juga berhak menerima. Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh. Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu. Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 13 )

[ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ] - النساء 13

#594

Interpretation of ( Al-Ma'idah 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[5 ~ AL-MA'IDAH (HIDANGAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 120 ayat ~ Surat al-Mâ'idah termasuk kelompok surat Madaniyyah. Surat ini berisikan 120 ayat, dan merupakan surat yang terakhir kali turun. Dalam surat ini terdapat berbagai hukum mengenai kewajiban memenuhi janji secara umum, baik janji antara hamba dengan Tuhannya maupun janji antar sesama manusia, mengenai makanan yang halal dan yang haram, dan mengawini wanita Ahl al-Kitâb; serta rukun wudu dan tayamum. Selain itu, juga terdapat keterangan mengenai pencarian keadilan bersama musuh, isyarat akan nikmat Allah kepada orang-orang Islam, kewajiban menjaga dan memelihara kitab suci, keterangan mengenai orang-orang Yahudi yang mengubah firman-firman Allah dari yang sebenarnya, keterangan mengenai orang-orang Nasrani yang melupakan sebagian dari apa yang diingatkan kepada mereka. Juga terdapat keterangan mengenai kekafiran orang-orang Nasrani itu dengan mengatakan bahwa 'Isâ al-Masîh adalah anak Allah, dan keterangan mengenai sikap orang-orang Yahudi yang menganggap bohong orang-orang Nasrani dengan mengaku bahwa Yahudi adalah anak-anak dan kekasih-kekasih Allah. Di samping itu, surat ini juga berisi kisah kaum Yahudi, kisah dua anak Adam yang melukiskan bahwa permusuhan merupakan tabiat anak cucu Adam, hukum kisas sebagai pendidikan bagi jiwa yang cenderung memusuhi yang lain, hukuman zina dan mencuri. Setelah itu, surat ini menerangkan kembali tentang orang-orang Yahudi yang telah mengubah syariat yang terdapat dalam kitab Tawrât, keterangan bahwa Tawrât dan Injîl mengandung kebenaran sebelum terjadi perubahan. Keharusan menerapkan hukum kitab suci yang diturunkan Allah, juga diterangkan dalam surat ini. Kemudian surat ini juga menerangkan tentang, sikap permusuhan orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap masyarakat Islam dan larangan tunduk serta rela dengan apa yang mereka lakukan. Surat ini juga menetapkan kekafiran kaum Nasrani yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari tiga tuhan, dan penjelasan al-Qur'ân bahwa sebagian kaum Nasrani telah mengikuti kebenaran dan beriman kepadanya, larangan bagi orang yang beriman untuk mengharamkan sebagian makanan yang dihalalkan baginya, kafarat melanggar sumpah, larangan meminum khamar, keterangan manasik haji dan kemuliaan Ka'bah serta bulan-bulan suci, kebatilan orang-orang Arab yang telah mengharamkan sesuatu kepada diri mereka tanpa bukti dan alasan, dan hukum wasiat dalam bepergian. Selanjutnya pada akhir surat ini dijelaskan mengenai mukjizat Nabi 'Isâ a. s dan kekufuran Banû Isrâ'îl terhadapnya serta terbebasnya Nabi 'Isâ dari mereka yang menyembahnya. Semua yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah semata, dan Dia adalah Mahakuasa.]] Hai orang-orang yang beriman, penuhilah semua janji kalian kepada Allah dan janji antara sesama kalian. Allah telah menghalalkan daging unta, sapi dan kambing, kecuali apa yang telah diharamkan-Nya. Kalian tidak boleh berburu binatang darat pada saat melaksanakan ihram, atau ketika sedang berada di tanah haram. Sesungguhnya Allah menetapkan semua apa yang dikehendaki dengan adil, dan ini semua adalah perjanjian Allah dengan kalian(1). (1) termasuk dalam janji yang harus dipenuhi dalam ayat ini adalah janji yang diucapkan kepada sesama manusia. 'Uqûd (bentuk jamak dari 'aqd ['janji', 'perjanjian']) yang digunakan dalam ayat ini, pada dasarnya berlangsung antara dua pihak. Kata 'aqd itu sendiri mengandung arti 'penguatan', 'pengukuhan', berbeda dengan 'ahd ('janji', 'perjanjian') yang berasal dari satu pihak saja, dan termasuk di dalamnya memenuhi kehendak pribadi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa al-Qur'ân lebih dahulu berbicara mengenai pemenuhan janji daripada undang-undang positif. Ayat ini bersifat umum dan menyeluruh. Sebab, dalam Islam terdapat hukum mengenai dua pihak yang melakukan perjanjian. Tidak ada hukum positif mana pun yang lebih mencakup, lebih jelas dan lebih terperinci daripada ayat ini mengenai pentingnya memenuhai dan menghormati janji. ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 1 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ ] - المائدة 1

#595

Interpretation of ( Al-Anbiyaa 30 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Apakah orang-orang kafir itu buta hingga tidak melihat bahwa langit dan bumi pada awalnya penciptaannya adalah satu kesatuan dan saling melekat satu sama lain, lalu--dengan kekuasaan Kami--masing-masing Kami pisahkan? Tidak melihat pulakah mereka bahwa dari air yang tak mengandung kehidupan Kami dapat membuat segala sesuatu menjadi hidup? Lalu, setelah itu mereka tetap juga membangkang dan tidak percaya bahwa tiada tuhan selain Kami?(1). (1) Ayat ini mengungkap konsep penciptaan planet, termasuk bumi, yang belakangan dikuatkan oleh penemuan ilmu pengetahuan mutakhir dengan teori-teori modernnya. Dalam konsep itu dinyatakan bahwa pada dasarnya bumi dan langit merupakan satu kesatuan yang bersambungan satu sama lain. Kenyataan itu pula yang kemudian ditemukan oleh ilmu pengetahuan mdern dengan sejumlah bukti yang kuat. Kata al-fatq pada ayat ini berarti 'pemisahan', yaitu pemisahan bumi dari langit yang sebelumnya menyatu. Ini pula yang kemudian ditemukan oleh ilmu pengetahuan modern. Ada beberapa teori yang dapat mengungkap sejumlah gejala berkaitan dengan hal ini tetapi tidak dapat mengungkap beberapa gejala yang lain. Hal ini membawa kita kepada satu kesimpulan: tidak ada satu teori pun yang paling akurat dan disepakati oleh seluruh ahli. Namun demikian, berikut ini ada baiknya kalau kita melihat dua dari sejumlah teori itu, sebagai contoh. Teori pertama, berkaitan dengan tercpitanya tata surya, menyebutkan bahwa kabut di sekitar matahari akan menyebar dan melebar pada ruangan yang dingin. Butir-butir kecil gas yang membentuk kabut akan bertambah tebal pada atom-atom debu yang bergerak amat cepat. Atom-atom itu kemudian mengumpul, akibat terjadinya benturan dan akumulasi, dengan membawa kandungan sejumlah gas berat. Seiring dengan berjalannya waktu, akumulasi itu semakin bertambah besar hingga membentuk planet-planet, bulan dan bumi dengan jarak yang sesuai. Penumpukan itu sendiri, seperti telah diketahui, mengakibatkan bertambah kuatnya tekanan yang pada gilirannya membuat temperatur bertambah tinggi. Dan pada saat kulit bumi mengkristal karena dingin, dan melalui proses sejumlah letusan larva yang terjadi setelah itu, bumi memperoleh sejumlah besar uap air dan karbon dioksiada akibat surplus larva yang mengalir. Salah satu faktor yang membantu terbentuknya oksigen yang segar di udara setalah itu adalah aktifias dan interaksi sinar matahari melalui asimilasi sinar bersama tumbuhan generasi awal dan rumput-rumputan. Teori kedua, berkenaan dengan terciptanya alam raya secara umum yang dapat dipahami dari firman Allah Swt. : "…anna al-samâwâti wa al-ardla kânatâ ratqan…" yang berarti bahwa bumi dan langit pada dasarnya tergabung secara koheren sehingga tampak seolah satu massa. Hal ini sesuai dengan penemuan mutakhir mengenai teori terjadinya alam raya. Menurut penemuan itu, sebelum terbentuk seperti sekarang ini, bumi merupakan kumpulan sejumlah besar kekuatan atom-atom yang saling berkaitan dan di bawah tekanan sangat kuat yang hampir tidak dapat dibayangkan oleh akal. Selain itu, penemuan mutakhir itu juga menyebutkan bahwa semua benda langit sekarang beserta kandungan-kandungannya, termasuk di dalamnya tata surya dan bumi, sebelumnya terakumulasi sangat kuat dalam bentuk bola yang jari-jarinya tidak lebih dari 3. 000. 000 mil. Lanjutan firman Allah yang berbunyi "…fa fataqnâhumâ…" merupakan isyarat tentang apa yang terjadi pada cairan atom pertamanya berupa ledakan dahsyat yang mengakibatkan tersebarnya benda-benda alam raya ke seluruh penjuru, yang berakhir dengan terciptanya berbagai benda langit yang terpisah, termasuk tata surya dan bumi. Sedangkan ayat yang berbunyi "wa ja'alnâ min al-mâ'i kulla syay'in hayyin" telah dibuktikan melalui penemuan lebih dari satu cabang ilmu pengetahuan. Sitologi (ilmu tentang susunan dan fungsi sel), misalnya, menyatakan bahwa air adalah komponen terpenting dalam pembentukan sel yang merupakan satuan bangunan pada setiap makhluk hidup, baik hewan maupun tumbuhan. Sedang Biokimia menyatakan bahwa air adalah unsur yang sangat penting pada setiap interaksi dan perubahan yang terjadi di dalam tubuh makhluk hidup. Air dapat berfungsi sebagai media, faktor pembantu, bagian dari proses interaksi, atau bahkan hasil dari sebuah proses interaksi itu sendiri. Sedangkan Fisiologi menyatakan bahwa air sangat dibutuhkan agar masing-masing organ dapat berfungsi dengan baik. Hilangnya fungsi itu akan berarti kematian. ] - Interpretation of ( Al-Anbiyaa 30 )

[ أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ ] - الأنبياء 30

#596

Interpretation of ( Ar-Rum 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[30 ~ AR-RUM (BANGSA ROMAWI) Pendahuluan: Makkiyyah, 60 ayat ~ Surat ini dimulai dengan menyebutkan tentang kekalahan bangsa Romawi dan janji Allah kepada orang-orang yang beriman bahwa Dia akan menolong mereka dari orang-orang Persia. Kemudian menyeru untuk merenungkan ciptaan Allah dan berjalan di muka bumi agar orang-orang Mukmin itu mengetahui kesudahan orang-orang kafir yang telah memakmurkan bumi lebih daripada orang-orang Quraisy. Surat ini juga menampakkan keadaan manusia pada hari kiamat dan mengagungkan perbuatan orang-orang Mukmin yang menyucikan Allah dan menyembah kepada-Nya semata pada pagi, malam, siang dan sore hari. Di samping itu juga mengingatkan pada bukti-bukti keesaan Allah berupa pergantian siang dan malam, perbedaan bahasa serta fenomena alam semesta di langit dan bumi. Surat ini memberikan perumpamaan yang menunjukkan kebatilan perbuatan syirik dan mengingatkan manusia akan penciptaan mereka dan nikmat Allah kepada mereka. Selain itu, surat ini juga menegaskan sendi-sendi keluarga dan masyarakat dan memperhatikan tentang penurunan syariat, sehingga mengharamkan riba dan mensyariatkan zakat serta menyuruh untuk berbakti kepada kedua orangtua. Kemudian Allah menyebutkan nikmat-Nya atas hamba-hamba-Nya dan menyeru mereka untuk taat beragama. Dia mengarahkan pandangan mereka kepada keajaiban-keajaiban yang ada di alam semesta yang menunjukkan kekuatan dan kekuasaan-Nya. Dia juga menerangkan tentang perkembangan manusia sampai mencapai usia senja. Ayat-ayat terakhir pada surat ini mengisyaratkan tentang hari kiamat dan kekufuran orang-orang musyrik kepadanya. Kemudian ditutup dengan nasihat kepada Rasulullah untuk selalu tetap dalam kebenaran dan bersabar atas apa yang menimpanya, karena sesungguhnya janji Allah pasti akan datang.]] Alif, Lâm, Mîm. Surat yang dimulai dengan ayat ini bermaksud untuk menjelaskan bahwa al-Qur'ân terdiri atas huruf-huruf yang dapat diucapkan oleh orang-orang Arab dengan mudah dan jelas. Meskipun demikian, orang-orang yang mengingkarinya tidak mampu mendatangkan sesuatu yang semisalnya. Di samping itu, huruf-huruf ini juga menggugah manusia untuk mendengarkan dan membawa mereka untuk mempercayai ajaran-ajaran Nabi Muhammad saw (1). (1) Ayat-ayat 1 sampai 4 surat ini mengisyaratkan dua peristiwa, yang pertama benar-benar telah terjadi dan kedua belum terjadi. Yang kedua ini berupa kabar tentang hal-hal gaib (dan telah ditentukan terjadinya di antara tiga sampai tujuh tahun). Perincian peristiwa pertama bahwa orang-orang Persia dan Bezantium bertikai satu sama lain dalam suatu pertempuran di negeri Syam pada masa Kisra Abroiz atau Kisra Dua, Raja Persia yang dikenal di kalangan kaum Arab dengan Kisra dan masa Heraklius Muda, Kaisar Romawi yang dikenal di kalangan kaum Arab dengan Heraql. Pada tahun 614, Persia menguasai Anthakia, kota terbesar di bagian timur imperium Romawi. Kemudian menguasai Damaskus dan mengepung kota Bait al-Maqdis, sampai kemudian merebutnya, membakarnya, merampok serta membantai penduduknya. Api melahap gereja al-Qiyâmah dan para penyerang itu menguasai Salib dan memindahkannya ke ibukota mereka. Hati orang-orang Nasrani sangat takut dengan bencana yang sangat mengerikan ini. Dan pada saat kekalahan ini menjadi sumber kegembiraan bagi orang-orang musyrik Mekkah dan penyebab ejekan mereka kepada orang-orang muslim--karena orang-orang Romawi adalah Ahl al-Kitâb sebagaimana sahabat-sahabat Nabi Muhammad saw., dan orang-orang Persia bukan Ahl al-Kitâb seperti orang-orang musyrik--maka Allah menurunkan ayat-ayat yang jelas ini kepada Nabi Muhammad untuk memberikan kabar gembira kepada mereka dengan kemenangan Ahl al-Kitâb dan kegembiraan mereka, dan juga dengan kekalahan orang-orang musyrik dan kesudahan mereka yang buruk dalam jangka waktu yang telah ditentukan beberapa tahun setelahnya. Perincian kejadian kedua adalah bahwa Heraklius, Kaisar Romawi dan tentaranya yang telah menderita kekalahan, belum merasa putus asa untuk meraih kemenangan. Maka dari itu, ia segera mempersiapkan dirinya untuk pertempuran yang akan menghapus kehinaan dari kekalahannya. Pada tahun 622 M (tahun pertama Hijriah), ia memaksa Persia untuk melakukan pertempuran di Armenia, dan kemenangan ada di pihak Romawi. Kemenangan ini adalah sebagai pembukaan dari kemenangan-kemenangan Romawi selanjutnya atas Persia. Begitulah kemenangan Ahl al-Kitâb atas orang-orang musyrik, sehingga terwujudlah kabar gembira yang dibawa al-Qur'ân. Dan juga terdapat kejadian ketiga yang dapat dipahami dari konteks ayat-ayat ini yang menjadi pembangkit rasa gembira orang-orang muslim, yaitu kemenangan mereka atas orang-orang musyrik Quraisy pada Perang Badar yang terjadi pada hari Jumat, 17 Ramadan tahun 2 Hijriah atau tahun 624 Masehi. ] - Interpretation of ( Ar-Rum 1 )

[ الم ] - الروم 1

#597

Interpretation of ( An-Nisa' 3 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. Kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. Jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. Atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. Hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) Prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain Islam. Syariat Tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. Disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. Tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang Nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam Injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. Akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan Injîl. Pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. Sebagaimana diketahui dalam sejarah Eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. Dalam hal ini, Islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. Dalam agama Islam, poligami ada batasannya. Islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. Ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. Para ahli fikih menetapkan ijmâ' (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. Alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. Ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. Ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. Kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. Sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. Meskipun demikian, Islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. Namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. Dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, Islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: Pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. Di beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. Maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. Kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. Maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. Bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. Meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. Ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. Kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. Sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. Sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam, Ushûl al-Fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. Keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. Maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. Karena itulah Islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. Islam adalah syariat Allah yang mengetahui segala sesuatu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 3 )

[ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ] - النساء 3

#598

Interpretation of ( Az-Zumar 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[39 ~ AZ-ZUMAR (ROMBONGAN) Pendahuluan: Makkiyyah, 75 ayat ~ Surat ini termasuk kelompok surat yang diturunkan pada periode Mekah, kecuali ayat- ayat 52, 53 dan 54 yang turun pada periode Madinah. Surat ini diawali dengan isyarat betapa tingginya kedudukan al-Qur'ân, ajakan untuk memurnikan ibadah hanya kepada Allah, dan bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa Allah mempunyai anak. Setelah itu, surat ini membicarkan tanda-tanda kekuasaan Allah dalam penciptaan langit, bumi dan manusia. Ihwal bahwa jika manusia mengingkari Allah Dia tetap Mahakaya dan tidak membutuhkannya, dan apabila mereka bersyukur akan diridai Allah; dan bahwa Allah tidak akan pernah merelakan kekufuran, juga merupakan persoalan-persoalan yang dibahas dalam surat ini. Selain itu, dibicarakan pula watak dan tabiat manusia yang secara umum memiliki dua karakter. Pertama, apabila tertimpa musibah ia akan berdoa dan kembali kepada Tuhannya dan, kedua, apabila mendapat kebahagiaan ia segera melupakan apa yang dahulu dimintanya. Kemudian dibicarakan pula perbandingan antara orang yang waspada menghadapi kehidupan akhirat dan mengharap rahmat Tuhannya dengan orang-orang yang membangkang Tuhannya, serta balasan masing-masing di hari kiamat. Ihwal pemberian rahmat kepada mereka dengan menurunkan air hujan, juga disebut di sini. Dengan air itu, Allah menghidupkan bumi setelah sebelumnya tandus dan mati, dan menumbuhkan pepohonan dan proses pertumbuhannya yang melalui beberapa fase. Itu semua mengandung peringatan dan pelajaran bagi orang-orang yang berakal. Surat ini kemudian berbicara kembali mengenai al-Qur'ân dan pengaruhnya terhadap orang-orang yang takut kepada Tuhan. Di dalam al-Qur'ân itu, Allah memberikan berbagai tamsil agar mereka mau mengambil pelajaran dan peringatan, al-Qur'ân yang tidak bengkok, supaya mereka bersiap- siap dan berhati-hati. Di bagian lain, terdapat perbandingan antara hamba yang musyrik dan hamba yang tulus beribadah kepada Allah. Mereka tidaklah sama! Juga terdapat peringatan bahwa kematian adalah suatu keniscayaan bagi semua makhluk hidup. Mereka akan saling menyalahkan di hadapan Allah. Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai akhir perjalanan orang yang mendustakan Allah dan menustakan kebenaran yang dibawa Rasul-Nya, serta akhir perjalanan orang-orang yang benar dalam perkataannya dan membenarkan serta mempercayai ajaran-ajaran yang disampaikan mereka. Surat ini mengisahkan pula bahwa orang-orang musyrik, apabia ditanya mengenai siapa pencipta langit dan bumi, akan mengatakan "Allah". Tetapi, kendati demikian, mereka tetap menyembah berhala yang sama sekali tidak dapat menolak musibah yang dikehendaki Allah dan tidak bisa pula menahan rahmat jika Allah berkehendak menurunkannya kepada mereka. Setelah itu, surat ini menegaskan bahwa kitab suci al-Qur'ân ini diturunkan dengan benar. Oleh karena itu, barangsiapa yang mau mengambil petunjuk dari al-Qur'ân, maka keuntungannya akan kembali kepada dirinya sendiri. Begitu pula sebaliknya, barangsiapa yang tersesat, maka dosanya pun akan ditanggung sendiri. Selain itu, surat ini menegaskan pula bahwa Rasulullah saw. diutus bukan sebagai penguasa. Setelah itu, surat ini kembali mengingatkan mereka, orang-orang musyrik, tentang kematian dan hari kebangkitan, dan bahwa apa yang mereka anggap sebagai sekutu-sekutu Allah tidak memiliki apa-apa, bahkan syafaat sekalipun. Syafaat hanya ada pada Allah Swt. Ketika pembicaraan mengenai ancaman yang diberikan kepada orang-orang yang durhaka dan orang-orang yang berlebih- lebihan berupa siksa yang sangat pedih--yang bisa jadi menimbulkan perasaan putus asa akan rahmat Allah pada diri manusia--Allah membuka pintu harapan lagi. Firman-Nya yang berbunyi: "Katakan, wahai Muhammad, kepada orang-orang yang berlebih-lebihan atas diri mereka, 'Jangan kalian berputus asa akan rahmat Allah. Sesungguhnya Allah akan mengampuni semua dosa. Dia sungguh Maha Pengampun dan Maha Pengasih'," yang disebut di bagian akhir surat ini, adalah isyarat untuk itu. Allah kemudian mengajak mereka untuk kembali kepada-Nya sebelum datangnya siksaan secara tiba-tiba pada saat mereka tidak merasakannya. Dalam hal ini, Allah berfirman, "Pada hari kiamat kamu akan melihat wajah orang-orang yang mendustakan Allah tampak hitam, dan orang-orang yang bertakwa kepada-Nya tidak akan menderita dan tidak akan bersedih hati." Surat ini kemudian diakhiri dengan pembicaraan mengenai hari akhir, mulai dari peniupan sangkakala yang membuat semua makhluk yang ada di langit dan di bumi jatuh tersungkur, kecuali mereka yang dikehendaki-Nya, sampai kepada pengambilan hak oleh masing-masing orang. Penghuni neraka akan digiring ke dalam neraka, dan penghuni surga akan diantar ke surga. Penghuni surga akan berkata, "Puji syukur bagi Allah yang telah menepati janji-Nya kepada kita." Perkara antara mereka telah diputuskan dengan benar. Mereka pun, kemudian, mengucapkan, "Al-hamd-u lillâh-i rabb-i al-'âlamîn."]] Penurunan al-Qur'ân adalah oleh Allah yang kehendak-Nya tidak dikendalikan oleh siapa pun, Yang Mahabijaksana pada setiap tindakan dan ketetapan hukum-Nya. ] - Interpretation of ( Az-Zumar 1 )

[ تَنْزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ ] - الزمر 1

#599

Interpretation of ( An-Nur 2 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. ] - Interpretation of ( An-Nur 2 )

[ الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ] - النور 2

#600

Interpretation of ( Al-Baqarah 190 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di antara ketakwaan kepada Allah adalah menanggung beban dalam menaati-Nya. Dan beban terberat bagi manusia adalah berperang melawan musuh-musuh Allah(1) yang menyerang lebih dulu. Dari itu, janganlah kalian lebih dulu menyerang atau membunuh mereka yang ikut berperang dan mereka yang tidak ada sangkut pautnya dengan peperangan itu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai mereka yang melampaui batas. {(1) Ayat ini merupakan salah satu ayat yang menolak tuduhan bahwa Islam adalah "agama pedang", agama yang tersebar melalui perang, seperti yang dikatakan sebagian orang. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa kaum Muslimin tidak dibolehkan memulai serangan (agresi). Ayat ini merupakan ayat kedua yang diturunkan seputar masalah perang, setelah lebih dulu turun surat al-Hajj: "Telah diizinkan (beperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka." Bukti bahwa Islam bukanlah agama yang disebarkan dengan pedang, adalah karakter dakwah Islam--seperti yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya--yang dilakukan dengan hikmah, nasihat dan berdebat dengan cara yang terbaik. Di samping itu, Islam mengajak umat manusia untuk beriman melalui pemberdayaan rasio guna merenungi ciptaan-ciptaan Allah. Dengan cara itulah Rasul menyebarkan dakwahnya selama 13 tahun di Mekah. Tak ada pedang yang terhunus, dan tak setetes darah pun yang mengalir. Bahkan ketika kaum Quraisy menyiksa para pengikut-Nya, beliau tidak menyuruh mereka membalas. Rasul malah menyuruh para pengikutnya yang setia untuk berhijrah ke Habasyah (Etiopia) untuk menyelamatkan keyakinan mereka. Suatu saat, kaum Quraisy mengisolasikan Banû Hâsyim dan Banû 'Abd al-Muththalib, dua klan yang merupakan kerabat dekat Nabi. Mereka dipaksa menyerahkan Nabi untuk dibunuh atau, jika tidak, mereka akan diusir dari kota Mekah. Ketika mereka menolak menyerahkan Rasul, kaum Quraisy pun mulai melakukan tindakan perang yang nyata, yaitu memboikot mereka di Syi'b Banû Hâsyim, Mekah. Dibuatlah perjanjian untuk tidak melakukan jual beli dan tidak melakukan perkawinan dengan Banû Hâsyim. Perjanjian ini kemudian digantung di dalam Ka'bah. Pemboikotan yang berlangsung selama tiga tahun ini membuat kaum Muslim hidup sangat sengsara, hingga ada yang mengganjal perut dengan rerumputan menahan rasa lapar. Melihat itu, Rasul memerintahkan mereka--secara sembunyi-sembunyi--untuk berhijrah ke Habasyah untuk kedua kalinya. Ketika kaum Quraisy mendengar berita bahwa Rasul akan berhijrah ke Madinah, mereka pun bersekongkol untuk segera membunuh Nabi. Tetapi, dengan pertolongan Allah, Rasul selamat dari makar mereka ini. Kegagalan ini membuat kebencian Quraisy terhadap kaum Muslim semakin bertambah. Siksaan terhadap kaum Muslim semakin sering dilakukan, sehingga mereka memutuskan untuk menyusul Nabi berhijrah ke Madinah dengan meninggalkan harta, rumah dan sanak saudara. Kendatipun kaum Muslim sudah menetap di Madinah, genderang perang yang telah dibunyikan kaum Quraisy sejak peristiwa pemboikotan masih terus berkumandang. Kedua belah pihak pun saling mengintai. Dan ketika kaum Muslim membuntuti kafilah Abû Sufyân, kaum Quraisy semakin beralasan untuk menyerang kaum Muslim di Madinah, meskipun kafilah Abû Sufyân itu tidak diserang oleh kaum Muslim. Tidak ada yang bisa dilakukan oleh kaum Muslim kecuali bertahan. Di sinilah lalu turun ayat yang mengizinkan Rasul dan pengikutnya berperang, ayat pertama yang berbicara tentang perang (al-Hajj: 39-41). Ayat ini secara eksplisit menegaskan bahwa perang ini dibolehkan, adalah karena adanya serangan kaum Quraisy yang zalim. Setelah kekalahan kaum Quraisy dalam perang Badar ini, sebelum meninggalkan medan pertempuran, salah seorang pembesar Quraisy berkata, "Perang telah tercatat, pertemuan kita tahun depan di Uhud." Ini jelas merupakan ultimatum bahwa kaum Quraisy masih ingin melanjutkan peperangan. Dan begitulah, peperangan kemudian berkecamuk di Uhud, 6 mil dari Madinah. Kaum Muslim harus bertahan dari serangan Quraisy. Serangan Quraisy seperti ini juga terjadi di perang Khandak ketika kaum Muslim dikepung di Madinah. Lalu Rasul pun memerintahkan membuat parit-parit (khandaq) untuk bertahan dari serangan musuh. Alhasil, umat Islam di Madinah kemudian menjadi suatu kekuatan yang diperhitungkan. Rasul pun mengutus delegasi ke beberapa kerajaan untuk mengajak mereka kepada Islam. Tetapi di Persia, Raja Kisra menyobek surat Rasul dan mengutus orang yang sanggup memenggal kepala Muhammad. Dengan demikian, Rraja Kisra telah menyatakan perang terhadap kaum Muslim. Kaum Muslim harus bertahan dan akhirnya dapat menaklukkan imperium Persia dan kerajaan-kerajaan Arab yang berada di bawah koloninya. Penaklukan Islam atas imperium Romawi Timur juga tidak keluar dari konteks di atas. Adalah Syarhabîl ibn 'Amr, raja Ghassasinah di Syâm, kerajaan yang berada di bawah kekuasaan Romawi, membunuh kurir Rasul yang bermaksud menemui Heraclius. Dia pun membunuh setiap warganya yang memeluk Islam. Puncaknya, ia mempersiapkan satu balatentara untuk menyerang negara Islam di Jazirah Arab. Kaum Muslim harus bertahan hingga akhirnya dapat menaklukkan imperium Romawi di Timur. Demikianlah, Islam tidak pernah memerintahkan menghunus pedang kecuali untuk bertahan dan menjamin keamanan dakwah Islam. Mahabenar Allah ketika berfirman, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah" (Q., s. al-Baqarah: 256). } ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 190 )

[ وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ ] - البقرة 190