Runtime (0.00392 seconds)
#21

Interpretation of ( At-Tur 3 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[52 ~ ATH-THUR (BUKIT) Pendahuluan: Makkiyyah, 49 ayat ~ Surat ini diawali dengan sumpah bahwa orang-orang yang mendustakan akan memperoleh siksaan, dengan menyebut lima macam makhluk terbesar Tuhan. Setelah itu disebutkan tentang turunnya siksaan itu kepada mereka dan pelbagai macam siksa yang mereka alami pada hari kebangkitan dan pembalasan. Pembicaraan kemudian beralih ke soal kenikmatan, makanan dan kemuliaan yang kelak diterima oleh orang-orang bertakwa di surga, ketenangan yang mereka rasakan karena mereka diikuti oleh keturunan mereka dan diangkatnya derajat keturunan mereka kepada posisi seperti mereka. Setelah itu, disusul dengan perintah kepada Rasulullah saw. untuk tetap selalu memberi peringatan tanpa menghiraukan omongan orang-orang kafir tentang dirinya dan hujatan mereka terhadap al-Qur'ân yang tidak mampu mereka buat tandingannya yang serupa. Selain itu, surat ini, di banyak tempat, sering mematahkan pendapat-pendapat mereka yang keliru sebagai tanda kesesatan dan buruknya perkiraan mereka. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan perintah kepada Rasulullah saw. agar membiarkan mereka sampai datang suatu hari ketika mereka dibinasakan, dan agar tetap sabar dengan ketentuan Tuhan yang menunda siksa mereka. Sesungguhnya hal itu tidak akan membahayakannya karena ia selalu berada dalam lindungan-Nya. Selain itu Rasulullah diperintahkan juga untuk selalu bertasbih kepada Allah, menyucikan-Nya pada setiap waktu; di kala bangun untuk suatu maksud tertentu dan di waktu malam ketika bintang-bintang terbenam (waktu fajar).]] Aku bersumpah demi bukit Thûr Sînâ' (Sinai), tempat Nabi Mûsâ diajak bicara oleh Tuhannya; demi kitab suci yang turun dari Allah dan tertulis di lembaran-lembaran yang mudah dibaca; demi al-Bayt al-Ma'mûr dengan yang berthawaf, berdiri, rukuk dan sujud di situ; demi langit yang diangkat tanpa tiang dan demi lautan yang penuh dengan air. ] - Interpretation of ( At-Tur 3 )

[ فِي رَقٍّ مَنْشُورٍ ] - الطور 3

#22

Interpretation of ( At-Tur 2 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[52 ~ ATH-THUR (BUKIT) Pendahuluan: Makkiyyah, 49 ayat ~ Surat ini diawali dengan sumpah bahwa orang-orang yang mendustakan akan memperoleh siksaan, dengan menyebut lima macam makhluk terbesar Tuhan. Setelah itu disebutkan tentang turunnya siksaan itu kepada mereka dan pelbagai macam siksa yang mereka alami pada hari kebangkitan dan pembalasan. Pembicaraan kemudian beralih ke soal kenikmatan, makanan dan kemuliaan yang kelak diterima oleh orang-orang bertakwa di surga, ketenangan yang mereka rasakan karena mereka diikuti oleh keturunan mereka dan diangkatnya derajat keturunan mereka kepada posisi seperti mereka. Setelah itu, disusul dengan perintah kepada Rasulullah saw. untuk tetap selalu memberi peringatan tanpa menghiraukan omongan orang-orang kafir tentang dirinya dan hujatan mereka terhadap al-Qur'ân yang tidak mampu mereka buat tandingannya yang serupa. Selain itu, surat ini, di banyak tempat, sering mematahkan pendapat-pendapat mereka yang keliru sebagai tanda kesesatan dan buruknya perkiraan mereka. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan perintah kepada Rasulullah saw. agar membiarkan mereka sampai datang suatu hari ketika mereka dibinasakan, dan agar tetap sabar dengan ketentuan Tuhan yang menunda siksa mereka. Sesungguhnya hal itu tidak akan membahayakannya karena ia selalu berada dalam lindungan-Nya. Selain itu Rasulullah diperintahkan juga untuk selalu bertasbih kepada Allah, menyucikan-Nya pada setiap waktu; di kala bangun untuk suatu maksud tertentu dan di waktu malam ketika bintang-bintang terbenam (waktu fajar).]] Aku bersumpah demi bukit Thûr Sînâ' (Sinai), tempat Nabi Mûsâ diajak bicara oleh Tuhannya; demi kitab suci yang turun dari Allah dan tertulis di lembaran-lembaran yang mudah dibaca; demi al-Bayt al-Ma'mûr dengan yang berthawaf, berdiri, rukuk dan sujud di situ; demi langit yang diangkat tanpa tiang dan demi lautan yang penuh dengan air. ] - Interpretation of ( At-Tur 2 )

[ وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ ] - الطور 2

#23

Interpretation of ( At-Tur 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[52 ~ ATH-THUR (BUKIT) Pendahuluan: Makkiyyah, 49 ayat ~ Surat ini diawali dengan sumpah bahwa orang-orang yang mendustakan akan memperoleh siksaan, dengan menyebut lima macam makhluk terbesar Tuhan. Setelah itu disebutkan tentang turunnya siksaan itu kepada mereka dan pelbagai macam siksa yang mereka alami pada hari kebangkitan dan pembalasan. Pembicaraan kemudian beralih ke soal kenikmatan, makanan dan kemuliaan yang kelak diterima oleh orang-orang bertakwa di surga, ketenangan yang mereka rasakan karena mereka diikuti oleh keturunan mereka dan diangkatnya derajat keturunan mereka kepada posisi seperti mereka. Setelah itu, disusul dengan perintah kepada Rasulullah saw. untuk tetap selalu memberi peringatan tanpa menghiraukan omongan orang-orang kafir tentang dirinya dan hujatan mereka terhadap al-Qur'ân yang tidak mampu mereka buat tandingannya yang serupa. Selain itu, surat ini, di banyak tempat, sering mematahkan pendapat-pendapat mereka yang keliru sebagai tanda kesesatan dan buruknya perkiraan mereka. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan perintah kepada Rasulullah saw. agar membiarkan mereka sampai datang suatu hari ketika mereka dibinasakan, dan agar tetap sabar dengan ketentuan Tuhan yang menunda siksa mereka. Sesungguhnya hal itu tidak akan membahayakannya karena ia selalu berada dalam lindungan-Nya. Selain itu Rasulullah diperintahkan juga untuk selalu bertasbih kepada Allah, menyucikan-Nya pada setiap waktu; di kala bangun untuk suatu maksud tertentu dan di waktu malam ketika bintang-bintang terbenam (waktu fajar).]] Aku bersumpah demi bukit Thûr Sînâ' (Sinai), tempat Nabi Mûsâ diajak bicara oleh Tuhannya; demi kitab suci yang turun dari Allah dan tertulis di lembaran-lembaran yang mudah dibaca; demi al-Bayt al-Ma'mûr dengan yang berthawaf, berdiri, rukuk dan sujud di situ; demi langit yang diangkat tanpa tiang dan demi lautan yang penuh dengan air. ] - Interpretation of ( At-Tur 1 )

[ وَالطُّورِ ] - الطور 1

#24

Interpretation of ( Fatir 12 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Dalam ilmu dan ketetapan Kami, dua jenis lautan--kendati mengandung beberapa manfaat yang sama--tidak dapat disamakan. Yang satu airnya tawar dan dapat menghilangkan dahaga karena begitu segar, sedap dan mudah diminum, sedangkan yang lain mengandung unsur garam yang sangat asin. Dari kedua jenis lautan itu, kalian dapat menyantap daging segar dari ikan-ikan yang kalian tangkap. Dari air asin, kalian dapat memperoleh sesuatu yang dapat dijadikan perhiasan semisal permata dan manik-manik (marjan). Dan perhatikanlah, wahai orang yang mengamati, bagaimana bahtera-bahtera itu berlayar membelah lautan dengan sangat cepat untuk berniaga mencari karunia Allah. Dengan adanya pelbagai nikmat itu, seharusnyalah kalian bersyukur kepada Tuhan(1). (1) Di antara bukti kekuasaan Allah yang dapat dilihat manusia adalah berlayarnya bahtera membelah lautan sesuai hukum yang Allah tetapkan di alam raya ini, yang kemudian dijelaskan oleh suatu teori yang disebut dengan hukum benda terapung (Qânûn al-ajsâm al-thâfiyah). Selain itu, merupakan sesuatu yang lazim kita dengar bahwa beberapa jenis perhiasan diperoleh dari laut yang asin. Karenanya, sebagian orang masih menganggap suatu hal yang mustahil jika air tawar pun mengandung perhiasan. Tetapi ilmu pengetahuan dan fakta menegaskan kesalahan anggapan itu. Mutiara, misalnya, beberapa jenis tertentu memang dihasilkan oleh lautan yang asin, tetapi jenis lainnya juga ditemukan dalam kerang-kerang sungai yang tawar. Dari itu, selain pencarian mutiara di lautan, kita juga mendengar adanya pencarian mutiara air tawar di beberapa negara seperti Inggris, Skotlandia, Cekoslovakia, Jepang dan lain-lain. Dalam konteks ini, kita bisa memasukkan batu-batu mulia yang dihasilkan oleh air tawar seperti berlian yang terendap dalam lumpur sungai kering yang dikenal dengan lumut. Yakut, sejenis safir berwarna biru atau hijau, juga ditemukan di beberapa sungai di Burma, Thailand dan Srilangka. Beberapa sungai di Brazil dan Siberia (Rusia) juga mengandung plorosikat aluminium yang berwarna kuning atau coklat. Circom, batu mulia yang mirip berlian, dengan berbagai jenisnya, diperoleh dari sungai-sungai berair tawar. Di antara batu semi mulia yang ada di air tawar dan sering juga digunakan sebagai perhiasan adalah topaz. ] - Interpretation of ( Fatir 12 )

[ وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُونَ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ فِيهِ مَوَاخِرَ لِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ] - فاطر 12

#25

Interpretation of ( An-Nur 43 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Tidakkah kamu lihat, wahai Muhammad, bahwa Allah menggiring awan melalui angin. Kemudian dikumpulkan antara satu dengan lainnya, sehingga menjadi bertumpuk. Lalu kamu lihat hujan turun melalui celah-celah awan. Dari kumpulan awan tebal yang menyerupai gunung,(1) Allah menurunkan embun. Embun itu turun seperti batu-batuan kecil yang turun kepada suatu kaum, yang manfaat dan bahayanya mereka rasakan sesuai dengan aturan dan kehendak Allah. Bisa saja embun itu tidak turun kepada kaum lain sesuai dengan kehendak Allah. Allah swt Maha Berdaya lagi Mahabebas menentukan pilihan. Kilauan kilat yang terjadi karena gesekan di atas awan hampir-hampir menghilangkan penglihatan karena teramat kerasnya. Segala fenomena alam tersebut adalah bukti kekuasaan Allah yang membuat manusia harus beriman kepada-Nya(2). (1) Kemiripan antara awan dan gunung tidak dapat dilihat kecuali jika seseorang berada di atas awan. Orang yang mengendarai pesawat yang terbang tinggi di atas awan, dapat melihat awan bagaikan gunung dan bukit. Jika pesawat terbang belum ditemukan pada zaman Rasulullah saw., ayat ini berarti menunjukkan bahwa al-Qur'ân benar-benar firman Allah Swt. Dialah yang Mahatahu segala sesuatu yang tinggi dan yang rendah. (2) Ayat ini telah mendahalui penemuan ilmiah modern tentang fase-fase pembentukan awan kumulus dan ciri-cirinya dan yang berkaitan dengan hal tersebut. Disebutkan bahwa awan yang menurunkan hujan dimulai dari atas awan yang berbentuk onggokan yang disebut kumulus, yaitu awan yang timbulnya ke atas. Puncak kumulus bisa mencapai 15 sampai 20 kilometer, hingga tampak seperti gunung yang tinggi. Dalam penemuan ilmu pengetahuan modern, kumulus yang menghasilkan hujan mengalami tiga fase: a. Fase kohorensi dan pertumbuhan, b. Fase penurunan hujan, dan c. Fase penghabisan. Di samping itu, awan kumulus inilah satu-satunya awan yang menghasilkan dingin dan mengandung aliran listrik. Kilat kadang-kadang dapat terjadi secara berturut-turut dan hampir berkesinambungan. Sekitar 40 pengosongan aliran listrik dalam satu menit--yang, karena cahayanya yang amat terang--dapat mengakibatkan kebutaan bagi orang yang melihatnya. Kasus ini sering terjadi pada pelaut dan penerbang yang menembus angin yang berguruh di lokasi-lokasi yang panas. Hal ini dapat membahayakan bagi perjalanan dan aktivitas penerbangan di tengah-tengah angin yang berguruh. ] - Interpretation of ( An-Nur 43 )

[ أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يُزْجِي سَحَابًا ثُمَّ يُؤَلِّفُ بَيْنَهُ ثُمَّ يَجْعَلُهُ رُكَامًا فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ وَيُنَزِّلُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ جِبَالٍ فِيهَا مِنْ بَرَدٍ فَيُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَصْرِفُهُ عَنْ مَنْ يَشَاءُ يَكَادُ سَنَا بَرْقِهِ يَذْهَبُ بِالْأَبْصَارِ ] - النور 43

#26

Interpretation of ( Al-Ma'idah 91 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Sesungguhnya setan telah memperdaya kalian dengan meminum khamar dan bermain judi, agar terjadi perselisihan, perpecahan dan kebencian di antara kalian. Dengan demikian, kalian menjadi lemah dengan hilangnya rasa kasih sayang di antara kalian dan pecahnya persatuan yang disebabkan oleh tipu daya setan yang berupa meminum minuman yang memabukkan dan berjudi. Setan berbuat seperti itu juga untuk merintangi kalian dari menyembah Allah dan melaksanakan salat sehingga kehidupan kalian di dunia dan akhirat menjadi buruk. Maka, setelah kalian ketahui akibat-akibat buruk tersebut, jauhilah larangan- larangan-Ku agar selamat dari godaan iblis(1). (1) Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab mengapa minuman keras (khamar, khamr) dan perjudian diharamkan. Pertama, khamar adalah sesuatu yang kotor dan buruk, sehingga tidak mungkin disandangkan sifat baik karena mengandung unsur negatif yang jelas. Khamar, misalnya, dapat merusak akal. Begitu pula judi yang mengandung unsur negatif yaitu menghabiskan harta. Kedua- duanya mengandung perusakan mental. Setanlah yang membuat minuman keras dan judi itu tampak baik, menarik dan indah. Kedua, menyebarkan permusuhan dan saling dengki. Perjudian sering kali berakhir dengan perkelahian. Kalaupun tidak berakhir dengan perkelahian, pada umumnya perjudian sangat berpotensi menimbulkan rasa iri dan dengki. Khamar merupakan induk dosa besar. Secara garis besar, alasan diharamkannya khamar adalah sebagai berikut. Allah telah memuliakan manusia dengan memberinya akal yang mengandung sel-sel di dalam otak yang berfungsi mengendalikan kehendak, kecerdasan, kemampuan membedakan antara baik dan buruk, dan sifat-sifat baik lainnya. Khamar, khususnya, dan narkotik lainnya, umumnya, dapat menyerang bagian-bagian otak ini. Akibatnya, sel-sel itu menjadi tidak berfungsi lagi, baik sementara maupun selamanya, sesuai kadar yang diminum. Ketika sel-sel itu mengalami rangsangan atau hambatan, hal itu akan mempengaruhi bagian bawah sel-sel tadi hingga mengakibatkan orang yang bersangkutan bereaksi. Akibatnya, otak akan terserang atau tidak berfungsi. Itu artinya bahwa orang yang bersangkutan kehilangan keseimbangan akal yang pada gilirannya akan berdampak pada tindakan yang dilakukannya. Selain itu, khamar memiliki dampak negatif terhadap pencernaan, ginjal dan hati. Di antara itu semua, dampak terhadap hati merupakan yang paling besar, karena dapat menimbulkan sirosis hati Ketiga, bila seseorang telah kehilangan keseimbangan, maka ia akan lupa berzikir kepada Allah yang merupakan sarana untuk menghidupkan kalbu. Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk melaksanakan salat secara sempurna. Pengharaman khamar dalam jumlah sedikit, meskipun tidak memabukkan, didasarkan pada asas kehati-hatian dan khawatir terbiasa atau larut yang berakhir pada kecanduan. Oleh para ahli fikih disepakati bahwa khamar mempunyai pengertian 'segala sesuatu yang dapat memabukkan dengan sendirinya, baik berupa minuman atau bukan'. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., "Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." Selain itu, juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, bahwa Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 91 )

[ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ ] - المائدة 91

#27

Interpretation of ( Al-Baqarah 178 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di antara syariat yang Kami wajibkan atas orang-orang beriman adalah hukum yang mengatur soal pembunuhan dengan sengaja. Telah Kami wajibkan pelaksanaan kisas atas kalian sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan. Janganlah kalian mencontoh tirani kaum jahiliah. (1) Mereka menghukum orang merdeka bukan pelaku pembunuhan sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak. Laki-laki sebagai ganti wanita. Petinggi kaum sebagai ganti rakyat jelata tanpa memberi hukuman pada pelaku pembunuhan itu sendiri. Maka dengan hukum kisas ini Kami mewajibkan bahwa orang merdeka harus dikisas karena membunuh orang merdeka lain, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Jadi, landasan hukum kisas ini adalah semata-mata untuk menghentikan kejahatan si pembunuh dengan memberikannya hukuman yang setimpal. Tapi apabila pihak keluarga korban berhati lapang dan memilih sesuatu yang lebih baik dari itu dengan tidak menuntut balas, dan memberi maaf pada terdakwa, maka mereka berhak mendapatkan diyat. Jika itu yang dikehendaki oleh pihak keluarga korban, maka hendaknya ia menerima pilihan mereka sendiri secara sukarela tanpa menekan apalagi menggunakan kekerasan terhadap pelaku. Si pelaku semestinya menyerahkan diyat itu secepatnya dan tidak menundanya. Dan sesungguhnya di dalam hukum kisas yang Kami wajibkan itu terdapat keringanan bagi orang-orang Mukmin, jika dibandingkan dengan hukum Tawrât, yang tidak memberikan pilihan bagi pelaku pembunuhan kecuali dihukum bunuh. Sebagaimana terdapat pula rahmat bagi mereka sehingga tidak hanya mengharap maaf dari keluarga korban. Barangsiapa yang melanggar ketentuan hukum ini maka baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat. {(1) Orang-orang Arab pada masa jahiliah membedakan antara petinggi kaum dengan orang biasa. Misalnya ketika salah seorang kepala suku terbunuh, pembalasan atas pembunuhan itu tidak hanya terbatas pada si pembunuh. Bagi mereka terdapat perbedaan antara darah orang biasa dengan darah petinggi, antara jiwa orang biasa dengan jiwa petinggi. Ketika Islam datang, kebiasaan itu ditinggalkan dengan memberlakukan hukum kisas, yaitu suatu ketentuan hukum yang menetapkan bahwa pembalasan terhadap tindak pembunuhan hanya diberlakukan terhadap si pembunuh. Jika seorang yang merdeka terbunuh, siapa pun orangnya, tebusannya adalah orang merdeka pula, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita dan seterusnya. Dapat dipahami secara eksplisit bahwa seorang budak tidak akan dikisas karena melakukan pembunuhan terhadap orang merdeka dan sebaliknya seorang merdeka tidak dikisas karena membunuh budak. Akan tetapi, pada ayat lain kita menemukan bahwa hukum kisas itu berlaku secara umum tanpa memandang status dan jenis kelamin. Ini merupakan suatu hukum yang telah diundangkan dalam kitab Tawrât, Injîl dan al-Qur'ân. Allah berfrman, "Dan telah Kami tentukan terhadap mereka di dalamnya (Tawrât) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa" (lihat surat al-Mâ'idah). Dan Rasululullah bersabda, "Orang-orang Muslim itu saling melindungi hak hidup masing-masing," dan, "Nyawa dibalas dengan nyawa." Tampaknya, bahwa dalam hukum kisas ini Islam memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pandangan para ahli hukum, dengan menjadikan kisas itu sebagai hak bagi keluarga si terbunuh, sebagai peredam kemarahan di satu sisi dan sebagai upaya prefentif untuk menjaga hak hidup orang yang tak berdosa di sisi lain. Oleh karena itu dalam hal ini pihak keluarga korban memiliki hak memaafkan pelaku di samping hak menuntut balas (kisas) itu sendiri, sementara pihak penguasa (waliy al-amr) memiliki kekuasaan untuk memberi hukuman mati sebagai ta'zîr jika dalam hal itu terdapat maslahat. Dalam penetapan hukum kisas ini, Islam tidak memandang dari sudut motif, karena si pelaku dianggap zalim apa pun motif yang melatarbelakangi kejahatannya. Bahkan, melihat kejahatan dari sisi motifnya akan melahirkan rasa kasihan pada si pelaku dan mengabaikan maslahat korban yang semua itu sering kali mendorong tindak balas dendam yang tidak ada habisnya. Belakangan ini teori hukum Islam dalam persoalan kisas banyak mendapat tanggapan dan kajian serius di berbagai perguruan tinggi di Eropa. } ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 178 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ] - البقرة 178

#28

Interpretation of ( Al-Baqarah 190 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di antara ketakwaan kepada Allah adalah menanggung beban dalam menaati-Nya. Dan beban terberat bagi manusia adalah berperang melawan musuh-musuh Allah(1) yang menyerang lebih dulu. Dari itu, janganlah kalian lebih dulu menyerang atau membunuh mereka yang ikut berperang dan mereka yang tidak ada sangkut pautnya dengan peperangan itu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai mereka yang melampaui batas. {(1) Ayat ini merupakan salah satu ayat yang menolak tuduhan bahwa Islam adalah "agama pedang", agama yang tersebar melalui perang, seperti yang dikatakan sebagian orang. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa kaum Muslimin tidak dibolehkan memulai serangan (agresi). Ayat ini merupakan ayat kedua yang diturunkan seputar masalah perang, setelah lebih dulu turun surat al-Hajj: "Telah diizinkan (beperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka." Bukti bahwa Islam bukanlah agama yang disebarkan dengan pedang, adalah karakter dakwah Islam--seperti yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya--yang dilakukan dengan hikmah, nasihat dan berdebat dengan cara yang terbaik. Di samping itu, Islam mengajak umat manusia untuk beriman melalui pemberdayaan rasio guna merenungi ciptaan-ciptaan Allah. Dengan cara itulah Rasul menyebarkan dakwahnya selama 13 tahun di Mekah. Tak ada pedang yang terhunus, dan tak setetes darah pun yang mengalir. Bahkan ketika kaum Quraisy menyiksa para pengikut-Nya, beliau tidak menyuruh mereka membalas. Rasul malah menyuruh para pengikutnya yang setia untuk berhijrah ke Habasyah (Etiopia) untuk menyelamatkan keyakinan mereka. Suatu saat, kaum Quraisy mengisolasikan Banû Hâsyim dan Banû 'Abd al-Muththalib, dua klan yang merupakan kerabat dekat Nabi. Mereka dipaksa menyerahkan Nabi untuk dibunuh atau, jika tidak, mereka akan diusir dari kota Mekah. Ketika mereka menolak menyerahkan Rasul, kaum Quraisy pun mulai melakukan tindakan perang yang nyata, yaitu memboikot mereka di Syi'b Banû Hâsyim, Mekah. Dibuatlah perjanjian untuk tidak melakukan jual beli dan tidak melakukan perkawinan dengan Banû Hâsyim. Perjanjian ini kemudian digantung di dalam Ka'bah. Pemboikotan yang berlangsung selama tiga tahun ini membuat kaum Muslim hidup sangat sengsara, hingga ada yang mengganjal perut dengan rerumputan menahan rasa lapar. Melihat itu, Rasul memerintahkan mereka--secara sembunyi-sembunyi--untuk berhijrah ke Habasyah untuk kedua kalinya. Ketika kaum Quraisy mendengar berita bahwa Rasul akan berhijrah ke Madinah, mereka pun bersekongkol untuk segera membunuh Nabi. Tetapi, dengan pertolongan Allah, Rasul selamat dari makar mereka ini. Kegagalan ini membuat kebencian Quraisy terhadap kaum Muslim semakin bertambah. Siksaan terhadap kaum Muslim semakin sering dilakukan, sehingga mereka memutuskan untuk menyusul Nabi berhijrah ke Madinah dengan meninggalkan harta, rumah dan sanak saudara. Kendatipun kaum Muslim sudah menetap di Madinah, genderang perang yang telah dibunyikan kaum Quraisy sejak peristiwa pemboikotan masih terus berkumandang. Kedua belah pihak pun saling mengintai. Dan ketika kaum Muslim membuntuti kafilah Abû Sufyân, kaum Quraisy semakin beralasan untuk menyerang kaum Muslim di Madinah, meskipun kafilah Abû Sufyân itu tidak diserang oleh kaum Muslim. Tidak ada yang bisa dilakukan oleh kaum Muslim kecuali bertahan. Di sinilah lalu turun ayat yang mengizinkan Rasul dan pengikutnya berperang, ayat pertama yang berbicara tentang perang (al-Hajj: 39-41). Ayat ini secara eksplisit menegaskan bahwa perang ini dibolehkan, adalah karena adanya serangan kaum Quraisy yang zalim. Setelah kekalahan kaum Quraisy dalam perang Badar ini, sebelum meninggalkan medan pertempuran, salah seorang pembesar Quraisy berkata, "Perang telah tercatat, pertemuan kita tahun depan di Uhud." Ini jelas merupakan ultimatum bahwa kaum Quraisy masih ingin melanjutkan peperangan. Dan begitulah, peperangan kemudian berkecamuk di Uhud, 6 mil dari Madinah. Kaum Muslim harus bertahan dari serangan Quraisy. Serangan Quraisy seperti ini juga terjadi di perang Khandak ketika kaum Muslim dikepung di Madinah. Lalu Rasul pun memerintahkan membuat parit-parit (khandaq) untuk bertahan dari serangan musuh. Alhasil, umat Islam di Madinah kemudian menjadi suatu kekuatan yang diperhitungkan. Rasul pun mengutus delegasi ke beberapa kerajaan untuk mengajak mereka kepada Islam. Tetapi di Persia, Raja Kisra menyobek surat Rasul dan mengutus orang yang sanggup memenggal kepala Muhammad. Dengan demikian, Rraja Kisra telah menyatakan perang terhadap kaum Muslim. Kaum Muslim harus bertahan dan akhirnya dapat menaklukkan imperium Persia dan kerajaan-kerajaan Arab yang berada di bawah koloninya. Penaklukan Islam atas imperium Romawi Timur juga tidak keluar dari konteks di atas. Adalah Syarhabîl ibn 'Amr, raja Ghassasinah di Syâm, kerajaan yang berada di bawah kekuasaan Romawi, membunuh kurir Rasul yang bermaksud menemui Heraclius. Dia pun membunuh setiap warganya yang memeluk Islam. Puncaknya, ia mempersiapkan satu balatentara untuk menyerang negara Islam di Jazirah Arab. Kaum Muslim harus bertahan hingga akhirnya dapat menaklukkan imperium Romawi di Timur. Demikianlah, Islam tidak pernah memerintahkan menghunus pedang kecuali untuk bertahan dan menjamin keamanan dakwah Islam. Mahabenar Allah ketika berfirman, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah" (Q., s. al-Baqarah: 256). } ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 190 )

[ وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ ] - البقرة 190