Masa Jalan (0.00297 saat)
#2

Tafsiran ( Al-A'raf 131 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

#3

Tafsiran ( Al-Ma'idah 91 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Sesungguhnya setan telah memperdaya kalian dengan meminum khamar dan bermain judi, agar terjadi perselisihan, perpecahan dan kebencian di antara kalian. Dengan demikian, kalian menjadi lemah dengan hilangnya rasa kasih sayang di antara kalian dan pecahnya persatuan yang disebabkan oleh tipu daya setan yang berupa meminum minuman yang memabukkan dan berjudi. Setan berbuat seperti itu juga untuk merintangi kalian dari menyembah Allah dan melaksanakan salat sehingga kehidupan kalian di dunia dan akhirat menjadi buruk. Maka, setelah kalian ketahui akibat-akibat buruk tersebut, jauhilah larangan- larangan-Ku agar selamat dari godaan iblis(1). (1) Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab mengapa minuman keras (khamar, khamr) dan perjudian diharamkan. Pertama, khamar adalah sesuatu yang kotor dan buruk, sehingga tidak mungkin disandangkan sifat baik karena mengandung unsur negatif yang jelas. Khamar, misalnya, dapat merusak akal. Begitu pula judi yang mengandung unsur negatif yaitu menghabiskan harta. Kedua- duanya mengandung perusakan mental. Setanlah yang membuat minuman keras dan judi itu tampak baik, menarik dan indah. Kedua, menyebarkan permusuhan dan saling dengki. Perjudian sering kali berakhir dengan perkelahian. Kalaupun tidak berakhir dengan perkelahian, pada umumnya perjudian sangat berpotensi menimbulkan rasa iri dan dengki. Khamar merupakan induk dosa besar. Secara garis besar, alasan diharamkannya khamar adalah sebagai berikut. Allah telah memuliakan manusia dengan memberinya akal yang mengandung sel-sel di dalam otak yang berfungsi mengendalikan kehendak, kecerdasan, kemampuan membedakan antara baik dan buruk, dan sifat-sifat baik lainnya. Khamar, khususnya, dan narkotik lainnya, umumnya, dapat menyerang bagian-bagian otak ini. Akibatnya, sel-sel itu menjadi tidak berfungsi lagi, baik sementara maupun selamanya, sesuai kadar yang diminum. Ketika sel-sel itu mengalami rangsangan atau hambatan, hal itu akan mempengaruhi bagian bawah sel-sel tadi hingga mengakibatkan orang yang bersangkutan bereaksi. Akibatnya, otak akan terserang atau tidak berfungsi. Itu artinya bahwa orang yang bersangkutan kehilangan keseimbangan akal yang pada gilirannya akan berdampak pada tindakan yang dilakukannya. Selain itu, khamar memiliki dampak negatif terhadap pencernaan, ginjal dan hati. Di antara itu semua, dampak terhadap hati merupakan yang paling besar, karena dapat menimbulkan sirosis hati Ketiga, bila seseorang telah kehilangan keseimbangan, maka ia akan lupa berzikir kepada Allah yang merupakan sarana untuk menghidupkan kalbu. Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk melaksanakan salat secara sempurna. Pengharaman khamar dalam jumlah sedikit, meskipun tidak memabukkan, didasarkan pada asas kehati-hatian dan khawatir terbiasa atau larut yang berakhir pada kecanduan. Oleh para ahli fikih disepakati bahwa khamar mempunyai pengertian 'segala sesuatu yang dapat memabukkan dengan sendirinya, baik berupa minuman atau bukan'. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., "Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." Selain itu, juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, bahwa Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. ] - Tafsiran ( Al-Ma'idah 91 )

[ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ ] - المائدة 91

#4

Tafsiran ( Al-Ma'idah 3 ) dalam Indonesian oleh Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hai orang-orang yang beriman, diharamkan bagi kalian memakan daging bangkai (binatang yang mati dengan tidak disembelih), darah yang mengalir, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati tercekik, binatang yang mati dipukul, binatang yang mati karena jatuh, binatang yang mati ditanduk oleh binatang lain, dan binatang yang mati dimakan binatang buas. Tetapi jika binatang itu masih hidup dan halal untuk dimakan, lalu kamu menyembelihnya, maka binatang itu halal. Allah mengharamkan kepada kalian binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada berhala, mengetahui sesuatu yang telah ditentukan di alam gaib dengan cara undian dengan melempar anak panah. Memakan makanan yang telah diharamkan Allah itu adalah dosa besar dan merupakan sikap tidak patuh kepada Allah. Mulai sekarang telah pupus harapan orang kafir untuk menghapus agama kalian. Maka, jangan khawatir mereka akan dapat menguasai kalian, dan jangan berani melanggar perintah-Ku. Hari ini Aku sempurnakan hukum-hukum agama, Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian dengan memberikan kejayaan dan menguatkan pendirian kalian, dan Aku jadikan Islam sebagai agama kalian. Barangsiapa terpaksa memakan makanan yang diharamkan Allah karena alasan lapar dan demi mempertahankan diri dari kematian, dengan tidak cenderung berbuat maksiat, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni orang yang terpaksa atas makanan yang dimakannya demi mempertahankan hidup. Allah Maha Penyayang kepadanya dalam hal-hal lain yang dibolehkan(1). (1) Kematian binatang dapat disebabkan oleh ketuaan, penyakit organik, parasit, atau karena terkena racun luar yang, dengan sendirinya, mengakibatkan daging binatang itu mengandung zat yang membahayakan pemakannya. Lebih dari itu, binatang yang mati bukan karena disembelih, darahnya akan mengalami pemacetan. Keadaan seperti itu dapat berlangsung lama dan sulit diketahui dengan pasti, sehingga dapat mengakibatkan disolusi dan kerusakan. Darah merupakan saluran yang mengandung seluruh zat metabolis (asimilasi) yang sebagiannya bermanfaat dan yang lain berbahaya. Zat yang membahayakan itu dapat merusak anggota tubuh yang dapat menghilangkan dan mengeluarkan racun yang ada dalam tubuh. Selain itu, di dalam darah juga terdapat racun yang dikeluarkan oleh hewan-hewan parasit dalam tubuh. Di antara hewan parasit yang hidup dalam tubuh manusia itu banyak yang melalui beberapa fase, ada yang panjang dan ada juga yang pendek. Karena alasan-alasan itulah, terutama, memakan darah diharamkan. Sedangkan babi merupakan binatang yang mudah terserang hewan parasit yang menyerang tubuh manusia seperti berbagai virus, sporadis, leptoseri dan protozoa, cacing pipih dan cacing gelang. Di antara parasit yang paling berbahaya adalah: a. Hewan ciliata yang diberi nama antidium-colay yang dapat menyebabkan disentri plantidi yang ganasnya sama dengan disentri amuba. Sumber satu-satunya penyakit ini adalah babi. Penyakit ini hanya akan menyerang orang yang memelihara dan menyembelih serta menjual-beli danging babi. b. Gelendong hati dan usus yang berjangkit di negara-negara Timur Jauh, khususnya gelendong usus besar yang banyak menyebar di Cina, gelendong usus kecil yang banyak berjangkit di Bangladesh, Burma dan Asam, dan gelendong hati yang banyak tersebar di Cina, Jepang dan Korea. Nah, babi merupakan binatang yang banyak menyimpan parasit-parasit ini. Oleh karena itu, pembasmian penyakit yang diakibatkan oleh parasit-parasit ini tidak dapat dilakukan hanya pada manusia penderita, tetapi juga harus sampai kepada sumber asalnya: babi. c. Cacing pita yang ada dalam tubuh babi. Sel telur cacing ini berpindah dari manusia kepada babi yang melahirkan cacing ganda dalam daging babi. Cacing itu kemudian berpindah lagi kepada manusia yang memakan daging babi dan cacing pita yang hidup dan berkembang di dalam usus. Pada dasarnya penyakit ini tidak begitu berbahaya, karena hampir sama dengan cacing pita yang terdapat dalam daging sapi. Tetapi cacing pita yang terdapat dalam daging babi sangat berbeda dengan cacing pita yang ada dalam daging sapi. Apabila sel telur cacing itu tertelan oleh manusia melalui tangannya yang kotor, atau melalui makanan yang kotor, atau apabila ia memotong bagian cacing yang mengandung telur, atau memotong telur cacing dari ususnya hingga telur itu pecah dan larvanya mengena bagian otot yang bersangkutan, maka hal itu kemungkinan besar menyebabkan kematian apabila menyerang otak, urat saraf, atau hati dan organ penting lainnya. Penyakit berbahaya seperti ini hampir tidak kita dapatkan di negara-negara Islam, karena Islam telah mengharamkan memakan daging babi. d. Cacing berbentuk spiral. Terjangkitnya seseorang dengan cacing spiral yang larvanya berceceran pada otot-ototnya akan menyebabkan penyakit yang sangat berbahaya, seperti rematik, sulit mengunyah dan bernafas serta menggerakkan mata, radang otak dan jaringan urat saraf serta radang selaput otak. Penyakit urat saraf dan otak yang menyebabkan keracunan, stress dan komplikasi. Jika seseorang terkena penyakit yang mematikan ini, ia akan meninggal dunia dalam jangka waktu antara empat sampai enam minggu. Dan babi adalah penyebab utamanya. Penyakit ini banyak menyebar di Eropa, Amerika Serikat dan Amerika Selatan. Sedangkan di dunia Islam, alhamdulillah, penyakit seperti ini tidak banyak berjangkit. Usaha untuk mencegah berjangkitnya penyakit ini dilakukan dengan cara memelihara babi secara sehat dan pengobatan secara medis terhadap daging babi. Tetapi itu semua tidak membuahkan hasil. Sebagai contoh, Amerika Serikat adalah salah satu dari tiga negara terbesar di dunia yang terjangkit penyakit ini, mencapai 16%. Jumlah ini sangat jauh dari yang sebenarnya. Di negara-negara bagian Amerika Serikat persentase berjangkitnya penyakit yang disebabkan oleh babi ini berkisar antara 5%-27%. Selain itu, lemak minyak babi sangat berbeda dengan minyak nabati dan lemak hewani lainnya. Oleh karena itu, kelayakan daging babi untuk digunakan sebagai bahan makanan sangat diragukan sebagian besar ahli. Hal ini dijelaskan oleh Prof. Ram, seorang ahli kimia dari Denmark yang memperoleh hadiah nobel, bahwa seseorang tidak boleh banyak mengkonsumsi minyak babi karena akan menyebabkan penyakit empedu dan menutupi salurannya, pengerasan urat nadi dan penyakit jantung. Perlu disebutkan di sini bahwa jumhûr (mayoritas) ahli hukum Islam mengartikan kata "lahm" sebagai 'daging', termasuk 'lemak'. Sedangkan soal hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, dan hewan yang yang disembelih dengan nama berhala, berkaitan dengan persoalan ibadah. Sedang hewan yang mati tercekik, terpukul, mati ditanduk dan diterkam binatang buas, mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan bangkai, meskipun sebab kematiannya berbeda. ] - Tafsiran ( Al-Ma'idah 3 )

[ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ] - المائدة 3