کات (0.00342 دووةم)
#3

Interpretation of ( النساء 43 ) لة Malay بة Abdullah Muhammad Basmeih - ms


[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا ] - النساء 43

#4

Interpretation of ( النساء 43 ) لة Indonesian بة Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا ] - النساء 43

#5

Interpretation of ( المائدة 6 ) لة Malay بة Abdullah Muhammad Basmeih - ms


[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ] - المائدة 6

#6

Interpretation of ( الشعراء 165 ) لة Indonesian بة Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Lûth melanjutkan, "Apakah kalian lebih menikmati menggauli lelaki ketimbang perempuan?" Lûth bermaksud mencela perbuatan keji dan menjijikkan yang biasa mereka lakukan. (1) (1) Ayat ini mensinyalir tentang bahaya homoseks, suatu tindakan kotor yang menjijikkan dan menurunkan martabat kemanusiaan. Kebiasaan kotor ini, jika meluas, akan memporak-porandakan ikatan perkawinan konvensional yang merupakan sunnatullah untuk memelihara dan mengembangkan keturunan serta memakmurkan bumi. Di samping itu, homoseks--seperti halnya praktek prostitusi--dapat menyebarkan berbagai jenis penyakit, seperti sipilis, gonorea (kencing nanah), chonoroid, serta beberapa penyakit kulit, semisal kudis dan sebagainya. Selain itu, pada lobang anus akan terjadi beberapa kelainan, di antaranya mengendurnya otot pencerna sehingga sulit mengontrol proses buang air, sobeknya anus dan punahnya selular-selular yang ada di sekitarnya sehingga menggelembung seperti bentuk corong. Di dalam anus itu sendiri akan dipenuhi berbagai mikroba dan bakteri yang dapat berpindah ke anggota tubuh pelaku praktek homoseks yang dapat mengakibatkan radang saluran air seni. Di sisi lain, orang menjadi objek praktek kotor ini--jika biasa diperlakukan sejak kecil–akan menjadi biseksual. Tetapi terkadang gejalanya bisa berbalik. Ia akan berusaha tampil lebih maskulin untuk menutup kekurangan dan keabnormalan dirinya. Demikianlah, Allah Swt. telah dengan tegas melarang praktek menjijikkan ini dalam beberapa ayat al-Qur'ân yang, sebagiannya, merinci hikmah dari pengharaman homoseksualitas. Mahabenar Allah ketika Dia berfirman, "Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kalian meninggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhan untuk kalian? Kalian adalah kaum yang melampaui batas" (al-Qur'ân surat Al Syuara: 165-166). ] - Interpretation of ( Ash-Shu'araa 165 )

[ أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ ] - الشعراء 165

#7

Interpretation of ( المائدة 33 ) لة Indonesian بة Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Sesungguhnya hukuman orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan keluar dari aturan dan hukum-hukum agama, dan membuat kerusakan di muka bumi dengan jalan membegal di jalan atau merampas harta benda adalah sebagai berikut: hukum bunuh bagi orang yang membunuh, hukum salib bagi orang yang membunuh dan merampas harta, hukum potong tangan dan kaki secara silang bagi orang yang merampok di jalan dan merampas harta tetapi tidak membunuh, hukum buang dari satu negeri ke negeri lain atau hukum penjara bagi orang yang hanya menakut-nakuti saja. Hukuman itu merupakan penghinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat kelak mereka akan mendapatkan siksa yang pedih yaitu siksa api neraka(1). (1) Pada ayat ini dan ayat 38 surat ini, al-Qur'ân menerangkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu hanya bermaksud untuk kemaslahatan dan mencegah kejahatan. Kalau saja ketentuan hukum ini diterapkan dengan benar, maka akan dapat menghapus kejahatan dan menciptakan masyarakat yang harmonis, tenteram, aman dan damai. Di samping itu, hukuman ini dengan sendirinya akan dapat mencegah kejahatan dan mengurangi kekacauan. Hukuman ini sangat sesuai dengan kehormatan nyawa pribadi dan masyarakat. Orang yang melihat begitu mengerikannya hukuman ini, akan sangat berhati-hati dan tidak akan melakukan kejahatan. Hukum ini telah mencapai suatu hasil yang tidak dicapai oleh hukum sipil buatan manusia dalam mencegah terjadinya suatu kejahatan. Di samping itu, hukum ini juga sesuai di segala zaman dan masyarakat. Itulah syariat abadi yang telah Allah turunkan untuk merealisasikan kemaslahatan. Bagi siapa yang mengklaim bahwa hukuman itu mengerikan, hendaknya ia melihat terlebih dahulu dampak buruk kejahatan itu sendiri. ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 33 )

[ إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ] - المائدة 33

#8

Interpretation of ( المائدة 6 ) لة Indonesian بة Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, sedang kalian belum berwudu, maka berwudulah dengan membasuh muka dan tangan sampai sikunya. Lalu usaplah kepala--seluruhnya atau sebagian--dan basuhlah kaki sampai dengan kedua matanya. Apabila hendak melaksanakan salat, dan kalian dalam keadaan junub karena menggauli istri, maka mandilah dengan membasuh seluruh badan. Jika kalian menderita sakit yang tidak memungkinkan penggunaan air, atau dalam perjalanan yang tidak memungkinkan kalian mendapatkan air, atau ketika kalian selesai buang air, atau menggauli istri(1) lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci. Usaplah muka dan tangan kalian dengan debu itu. Sesungguhnya Allah tidak bermaksud menyulitkan kalian pada semua perintah-Nya. Allah menetapkan ketentuan itu semua dengan maksud untuk membersihkan kalian secara lahir dan batin, dan menyempurnakan nikmat-Nya dengan memberi petunjuk dan kemudahan kepada kalian, agar kalian bersyukur atas petunjuk dan hidayah-Nya dengan selalu menaati-Nya. (2). (1) bagian besar ahli tafsir mengartikan kata "lâmastum" dalam ayat ini dengan 'menyentuh'. Ada juga yang mengartikannya dengan 'menggauli'. Perbedaan penafsiran ini mempunyai konsekuensi hukum masing-masing. Jika kata "lâmastum" diartikan 'menyentuh', maka wudu seseorang menjadi batal dengan sekadar sentuhan. Tetapi jika diartikan 'menggauli', wudu seseorang tidak batal hanya karena menyentuh wanita. (2) rsuci (thahârah) dalam Islam mengandung dua pengertian. Pertama, mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan agar dapat menghadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. Kedua, bersuci secara lahiriah dengan melakukan wudu, yaitu membersihkan sebagian anggota badan dari kotoran. Bersuci dalam pengertian kedua ini kadang-kadang terulang sampai lima kali dalam sehari. Dapat pula dengan cara mandi setelah mengadakan hubungan suami istri, atau setelah bersuci dari haid dan nifas. Wudu dan mandi ini mempunyai manfaat yang besar, yaitu membersihkan dan menjaga tubuh dari kotoran dan debu yang membawa bibit penyakit, melancarkan peredaran darah dan mengurangi ketegangan otot-otot. Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersabda, "Kalau kamu [sedang] marah, berwudulah." Sedangkan tayamum mengandung makna bersuci dalam pengertian pertama, yaitu mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan, agar dapat mengahadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 6 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ] - المائدة 6