実行時間 (0.01879 秒)
#421

Interpretation of ( Al-Muzzammil 20 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa kamu, Muhammad, terkadang bangun malam kurang dari duapertiganya. Di malam yang lain kamu bangun pada seperdua atau sepertiganya. Para pengikutmu pun melakukan hal yang sama seperti kamu. Tidak ada yang dapat menetapkan ukuran siang dan malam serta memastikan waktunya selain Allah. Dia Mahatahu bahwa kamu tidak mungkin dapat menghitung secara pasti seluruh bagian siang dan malam itu. Dari itu, Allah memberikan keringanan kepada kalian. Maka bacalah, dalam salat, ayat-ayat al-Qur'ân yang mudah. Allah Mahatahu bahwa di antara kalian ada yang menderita sakit sehingga sulit untuk melakukan ibadah di waktu malam. Demikian pula Allah mengetahui di antara kalian ada yang selalu bepergian untuk berniaga dan bekerja mencari karunia Allah. Di antara kalian pun ada yang tengah berjihad di jalan Allah untuk menegakkan kebenaran. Maka bacalah ayat al-Qur'ân yang mudah, lakukanlah kewajiban salat, tunaikanlah kewajiban zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, yaitu dengan cara bersedekah kepada kaum fakir sebagai tambahan atas kewajiban yang telah ditentukan. Sesungguhnya kebajikan yang kalian lakukan akan mendapatkan ganjarannya di sisi Allah, suatu ganjaran yang besar dan lebih baik dari segala yang kalian tinggalkan. Mintalah ampunan Allah atas segala kekurangan dan perbuatan buruk yang kalian lakukan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun segala dosa orang beriman serta Mahakasih kepada mereka. ] - Interpretation of ( Al-Muzzammil 20 )

[ إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ] - المزمل 20

#422

Interpretation of ( Al-Baqarah 172 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Telah Kami izinkan manusia untuk memakan semua yang halal(1) yang Kami ciptakan di bumi bagi mereka, dan Kami melarang mereka agar tidak mengikuti jejak langkah setan. Apabila mereka melaksanakan ketentuan itu semua maka mereka akan mendapatkan petunjuk. Namun jika mereka ingkar maka Kami akan memberikan petunjuk Kami hanya pada orang-orang yang beriman dan Kami akan menjelaskan kepada mereka yang halal dan yang haram. Maka, wahai orang-orang yang beriman, dihalalkan bagi kalian semua untuk memakan makanan yang enak dan baik dan bukan yang kotor dan keji. Syukurilah karunia Allah yang telah menghalalkan makanan yang baik-baik. Syukurilah pula karunia ketaatan dan kemampuan diri kalian untuk melaksanakan perintah-Nya demi sempurnanya ibadah kalian. {(1) Al-Qur'ân telah lama mendahului ilmu kedokteran modern dalam soal makanan. Diharamkannya bangkai itu sangat beralasan sekali karena binatang yang mati oleh sebab faktor ketuaan, atau mati karena terjangkit penyakit itu pada dasarnya mati karena zat beracun. Kalau kemudian binatang yang mati dengan cara seperti itu dikonsumsi oleh manusia, sangat mungkin ia akan mengalami keracunan. Lebih-lebih binatang yang mati dengan cara demikian (juga yang mati tercekik), darahnya akan mengendap di dalam tubuhnya, padahal seperti diketahui, darah itu menyimpan zat beracun yang bersembunyi dalam pembuluh darah dan urine. Demikian pula halnya dengan babi, dagingnya mengandung berbagai bibit penyakit yang jelas akan membahayakan orang yang memakannya. } ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 172 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ ] - البقرة 172

#423

Interpretation of ( An-Nisa' 92 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Pembagian orang munafik ke dalam dua golongan itu didasarkan pada asas kehati-hatian, dengan maksud agar tidak terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim karena diduga munafik. Sementara, membunuh orang Muslim itu diharamkan, kecuali kalau terjadi secara salah atau tidak sengaja. Bila terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim secara salah atau tidak sengaja, kalau si korban itu tinggal di dalam wilayah Islam, maka pelaku pembunuhan dikenakan sanksi membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota keluarga, dan sanksi memerdekakan seorang budak Muslim sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota masyarakat Muslim. Sebab, memerdekakan seorang budak Muslim itu berarti menciptakan suasana hidup bebas dalam masyarakat Muslim. Pembebasan seorang budak Muslim seolah-olah cukup untuk mengganti hilangnya salah seorang anggota masyarakat Muslim. (1) Tetapi, kalau si terbunuh itu berasal dari golongan yang memiliki perjanjian damai dengan umat Islam, maka sanksi yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan adalah memerdekakan seorang budak Muslim dan membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti salah satu anggotanya yang meninggal. Karena, dengan adanya perjanjian itu, mereka tidak akan menggunakan diyat itu untuk menyakiti orang Muslim. Bila si pelaku pembunuhan tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut- turut. Hal itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya agar selalu berhati-hati dan waspada. Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam jiwa dan hati seseorang serta Mahabijaksana dalam menetapkan setiap hukuman. (1) Ialah tidak menyamakan antara hukuman pembunuhan yang tidak disengaja dengan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Hal itu disebabkan karena pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, palakunya berniat melakukan maksiat. Oleh karena itu kejahatannya telah terhitung berat dan besar sesuai dengan beratnya hukuman yang diterimanya. Adapun pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, pelakunya tidak berniat melakukan maksiat. Kemaksiatan yang dilakukannya itu berkaitan dengan perbuatannya. Ketentuan ini merupakan variasi hukum pidana Islam sesuai jenis yang dilakukan. Ayat ini menjelaskan hukum kafarat pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak Muslim, dan berpuasa jika tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan. Kafarat ini mengandung nilai hukuman dan nilai ibadah. Secara lahiriah yang bertanggung jawab membayar kafarat adalah pelaku kejahatan, karena di dalam kafarat tersebut terdapat pelajaran dan pendekatan diri kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosa yang diperbuatnya. Selain kafarat, pada pembunuhan tidak sengaja terdapat sanksi diyat. Diyat ini telah ditentukan oleh Allah Swt. Tidak ada pembedaan antara satu korban dengan yang lainnya. Di sini terdapat nilai persamaan yang paling tinggi antara semua manusia. Diyat ini diwajibkan kepada kerabat si pembunuh, karena jika mereka bersepakat untuk mencegah pembunuhan itu, niscaya mereka akan dapat melakukannya. Tanggung jawab semacam ini dapat mengurangi tindak kejahatan. Namun, hal itu semua tidak menghalangi waliy al-amr (pemerintah atau penguasa) untuk memberi sanksi kepada pelaku kejahatan jika dalam sanksi itu terdapat kemaslahatan. Sebab, pembunuhan tidak disengaja pun termasuk tindak kejahatan, oleh karenanya disebutkan dalam ayat ini. Pada bagian akhir ayat ini, Allah menjelasakan bahwa sanksi kafarat dan diyat itu diundangkan sebagai syarat diterimanya pertobatan. Hal ini menunjukkan adanya sikap kurang hati-hati dari pelaku pembunuhan tidak disengaja. Oleh karena itu, para ahli hukum Islam menyatakan bahwa risiko dosa yang diterima pelaku pembunuhan tak disengaja itu bukan dosa karena membunuh, melainkan dosa karena sikap kurang waspada dan kurang teliti. Sebab perbuatan mubah (halal, boleh) itu boleh dilaksanakan dengan syarat tidak merugikan orang lain. Kalau perbuatan mubah itu merugikan orang lain, maka terbuktilah ketidakhati-hatian pelakunya dan, oleh karenanya, ia berdosa. Disebutkan pula bahwa pembunuhan tidak disengaja dapat dihindari dengan sikap hati-hati dan waspada. (Al-Kasânîy, juz 7 hlm. 252) Semua sanksi yang ditetapkan itu sesuai dengan besarnya bahaya yang diakibatkan pembunuhan, hingga Allah pun melarangnya. Jika dibanding dengan hukum positif, kita akan mendapatkan perbedaaan yang sangat besar. Dalam hukum positif, orang tidak lagi takut dengan sanksi yang ditetapkan, yang berakibat merebaknya kejahatan semacam ini. Dengan banyaknya akibat negatif hukum positif itu, belakangan muncul seruan menuntut ditetapkannya sanksi lebih keras kepada pelaku pembunuhan tak disengaja ini. Seandainya umat manusia mengikuti syariat al-Qur'ân, niscaya mereka akan memberikan sesuatu yang dapat meringankan beban jiwa dan kerugian materi kepada keluarga si korban, baik berupa kafarat atau diyat yang harus dibayar oleh kelurga pembunuh. Di samping itu, satu sama lain akan saling mencegah untuk melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan pembunuhan. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 92 )

[ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ] - النساء 92

#424

Interpretation of ( An-Nahl 72 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Allah menjadikan bagi kalian istri-istri yang berasal dari jenis yang sama dengan kalian agar kalian mendapatkan ketenangan hidup (sakînah) dari mereka. Dan dari istri-istri itu Allah menjadikan untuk kalian anak dan cucu. Kemudian Allah menurunkan bermacam rezeki yang baik dan kalian sukai. Apakah sesudah itu sebagian manusia justru menyekutukan Allah, percaya pada kebatilan dan ingkar pada karunia-karunia lahir Tuhan? Padahal semestinya semua itu disyukuri dan membuatnya hanya menyembah kepada Allah(1). (1) Perkawinan adalah suatu bentuk hubungan yang suci sebagai asal mula terbentuknya sebuah institusi keluarga yang merupakan pondasi umat dan masyarakat. Perkawinan adalah salah satu bentuk pembangunan fitrah yang dititipkan Tuhan dalam diri tiap manusia dan juga binatang. Kalau tidak ada aturan-aturan normatif perkawinan, maka dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis manusia akan tidak ada bedanya dengan binatang, karena masing-masing akan menempuh jalan yang tanpa aturan dan semaunya. Jika demikian dia bukan lagi seorang manusia yang dibekali akal pikiran, diberi keutamaan dibanding makhluk lainnya dan ditunjuk sebagai khalifah di bumi. Di samping sudah merupakan ketentuan Tuhan pada manusia untuk mengatur fitrah dengan perkawinan agar terhindar dari kekacauan, di sisi lain manusia juga mempunyai kecenderungan untuk hidup selamanya. Melihat tidak ada kemungkinan pada dirinya secara pribadi untuk bisa bertahan hidup selamanya, maka jalan satu-satunya untuk mempertahankan kelangsungan hidup itu adalah melalui keturunan yang merupakan perpanjangan dari kehidupan dirinya. ] - Interpretation of ( An-Nahl 72 )

[ وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ ] - النحل 72

#425

Interpretation of ( An-Nur 39 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Orang-orang kafir dan ingkar mengira bahwa mereka telah berbuat baik. Mereka juga menduga bahwa perbuatan baik mereka itu akan mendatangkan manfaat bagi mereka di hari kiamat. Tetapi dugaan mereka itu meleset. Perumpamaan perbuatan mereka yang salah dan tidak berarti itu adalah seperti kilauan yang muncul akibat jatuhnya sinar matahari pada siang hari di permukaan tanah yang rata (fatamorgana). Orang yang kehausan mengira itu adalah air, sehingga ketika dia mendatanginya, dia tidak mendapatkan sesuatu yang bermanfaat seperti yang dia kira. Demikianlah pada hari kiamat, amal perbuatan orang kafir akan menjadi seperti debu yang beterbangan. Orang kafir itu akan ditunggu oleh siksa Allah yang terjadi tanpa dikurangi sedikit pun. Tidak diragukan lagi, pembalasan Allah pasti datang. Perhitungan Allah amatlah cepat, tidak dilambatkan dan tidak pula salah(1). (1) Fatamorgana adalah peristiwa optis yang disebabkan oleh refleksi cahaya matahari oleh permukaan tanah lapang yang tidak banyak tumbuhan. Fatamorgana akan terjadi saat pantulan cahaya itu sedikit demi sedikit menjauhi permukaan bumi di siang hari, saat suhu udara naik, yang kemudian dapat ditangkap oleh mata orang yang memandangnya. Pada saat itu, bayangan matahari terlihat terbalik di permukaan bumi, hingga menyerupai cermin raksasa yang menghampar di atasnya, dan bayangan langit biru yang bersih terlihat di situ seperti danau. Bayangan-bayangan pepohonan pun terlihat terbalik pula hingga mengesankan adanya air. Dari keterangan singkat ini tampak oleh kita bahwa fatamorgana, sebagaimana dikatakan ayat ini, tidak lain hanyalah ilusi. ] - Interpretation of ( An-Nur 39 )

[ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ ] - النور 39

#426

Interpretation of ( An-Nisa' 176 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Wahai Rasulullah, mereka bertanya kepadamu mengenai warisan orang yang wafat tanpa mempunyai anak dan ayah. Ketentuan Allah dalam hal ini adalah sebagai berikut. Jika orang yang wafat itu meninggalkan saudara perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian dari harta waris. Jika ia meninggalkan saudara laki-laki, maka ia akan memperoleh semua harta waris. Jika ia mempunyai dua saudara perempuan, maka keduanya mendapat dua pertiga dari harta waris. (1) Dan jika ahli waris itu terdiri atas saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian laki-laki dua kali lebih banyak dari bagian perempuan. Allah menjelaskan hukum ini semua, supaya kamu tidak sesat dalam membagi warisan masing- masing ahli waris. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala amal perbuatanmu, dan Dia yang akan memberi balasan kepadamu sesuai dengan amal perbuatan yang kamu lakukan. (1) Hadis Rasulullah saw. menyebutkan juga saudara perempuan yang berjumlah lebih dari dua orang, di samping ketentuan ayat yang menyebutkan bahwa anak perempuan lebih dari dua orang memperoleh dua pertiga bagian. Ketentuan ini tentu lebih berlaku lagi pada dua saudara perempuan, karena hubungan anak lebih dekat. Sedangkan undang-undang Eropa yang diambil dari undang-undang Romawi menetapkan bahwa saudara (laki-laki dan perempuan) dengan anaknya tidak mendapatkan harta waris. Lebih dari itu, undang-undang itu memberi kewenangan penuh kepada pemilik harta untuk tidak memberikan warisan kepada seluruh ahli warisnya. Hal itu kemudian dilarang oleh Islam, dengan hanya memberikan hak wasiat kepada pewaris pada sepertiga hartanya. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 176 )

[ يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ] - النساء 176

#427

Interpretation of ( An-Nisa' 46 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di antara orang-orang Yahudi ada sekelompok orang yang cenderung mengubah-ubah perkataan dari makna sebenarnya. Mereka berkata kepada Nabi mengenai diri mereka, "Kami mendengar ucapan dan kami melanggar perintah." Mereka juga berkata, "Dengarlah ucapan kami," dengan mengarahkan pembicaraan kepadamu. Mereka mengatakan pula, "Isma' ghayra musma'" (dengarlah, semoga kamu tidak mendengar apa-apa). Ungkapan ini dibuat begitu rupa sehingga seolah-olah mereka mengharapkan kebaikan kepada Nabi Muhammad saw. Padahal, sebenarnya, keburukanlah yang mereka harapkan menimpa Nabi. Mereka pun mengucapkan "Râ'inâ" (sudilah kiranya kamu memperhatikan kami) dengan cara memutar-mutar lidah. Mereka, dengan cara seperti itu, menginginkan orang lain menganggap maksudnya "undzurnâ" ("sudilah kiranya kamu memperhatikan kami") karena dengan memutar-mutar lidah ketika menyebut "râ'inâ", seolah- olah mereka memang meminta agar diperhatikan. Padahal, sebenarnya, mereka tengah mencela agama dengan mencela Nabi saw., pembawa risalah, sebagai orang yang bodoh ("ru'ûnah": bentuk nomina abstrak [mashdar] dari verba [fi'l] ra'ana yang berarti 'kebodohan'). Jika saja mereka mau bersikap jujur dengan mengatakan "Sami'nâ wa atha'nâ" (kami dengar dan kami taati) sebagai pengganti tambahan "Sami'nâ wa 'ashaynâ" (kami dengar dan kami langgar), dan mengatakan "Isma'" tanpa tambahan "ghayr musma'", serta mengganti ucapan "Râ'inâ" dengan "unzhurnâ", tentulah itu lebih baik dan lebih bijaksana bagi mereka. Akan tetapi begitulah kenyataannya, Allah menjauhkan mereka dari rahmat-Nya disebabkan oleh kemungkaran yang mereka lakukan. Dan kamu tidak mendapatkan mereka itu sebagai orang-orang yang memenuhi ajakanmu untuk beriman, kecuali sedikit saja. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 46 )

[ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَيَقُولُونَ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ وَرَاعِنَا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ وَطَعْنًا فِي الدِّينِ وَلَوْ أَنَّهُمْ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاسْمَعْ وَانْظُرْنَا لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَقْوَمَ وَلَكِنْ لَعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا ] - النساء 46

#428

Interpretation of ( Al-Qasas 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[28 ~ AL-QASHASH (KISAH-KISAH) Pendahuluan: Makkiyyah, 88 ayat ~ Surat ini termasuk kelompok surat Makkiyyah dan mengandung 88 ayat. Secara umum, surat al-Qashash berisi perincian persoalan-persoalan global dari berbagai kisah, antara lain kisah Mûsâ a. s. sejak dilahirkan pada masa kekuasaan Fir'aun. Saat itu, Fir'aun membunuh setiap bayi laki-laki yang lahir dari kalangan Banû Isrâ'îl, karena takut akan munculnya seorang nabi yang kelak akan menumbangkan kekuasaannya. Setelah itu, dilanjutkan dengan kisah diasuhnya Mûsâ dalam istana Fir'aun hingga ia diusir dari kawasan bumi Mesir dan melarikan diri ke negeri Madyan, di wilayah Syam untuk akhirnya kembali lagi ke Mesir bersama istrinya yang juga putri Nabi Syu'ayb. Uraian doa dan permohonan Nabi Mûsâ di tengah perjalanan menuju Mesir, sampai ia diangkat oleh Allah sebagai rasul, kemudian rekaman peristiwa yang terjadi antara Fir'aun bersama ahli-ahli sihirnya melawan Mûsâ hingga peristiwa ditenggelamkannya pasukan Fir'aun di laut Merah, juga disebutkan. Selain itu, dalam surat ini kita juga mendapatkan kisah yang terjadi antara Banû Isrâ'îl dan saudara Mûsâ, Hârûn; ihwal orang-orang yang ingkar semisal Qârûn dan orang-orang kafir sebelumnya. Berdasarkan uraian yang terperinci dan lengkap dari berbagai kisah itulah surat ini dinamakan al-Qashash (bentuk jamak dari "qishshah" yang berarti 'kisah' atau 'cerita').]] Thâ, Sîn, Mîm. Huruf-huruf ini diletakkan dalam konteks penjelasan bahwa al-Qur'ân yang merupakan mukjizat itu tersusun dari huruf-huruf yang sama dengan yang ada pada bahasa kalian, di samping sebagai untuk menggugah perhatian orang yang mendengarnya. ] - Interpretation of ( Al-Qasas 1 )

[ طسم ] - القصص 1

#429

Interpretation of ( Al-Ma'idah 33 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Sesungguhnya hukuman orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan keluar dari aturan dan hukum-hukum agama, dan membuat kerusakan di muka bumi dengan jalan membegal di jalan atau merampas harta benda adalah sebagai berikut: hukum bunuh bagi orang yang membunuh, hukum salib bagi orang yang membunuh dan merampas harta, hukum potong tangan dan kaki secara silang bagi orang yang merampok di jalan dan merampas harta tetapi tidak membunuh, hukum buang dari satu negeri ke negeri lain atau hukum penjara bagi orang yang hanya menakut-nakuti saja. Hukuman itu merupakan penghinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat kelak mereka akan mendapatkan siksa yang pedih yaitu siksa api neraka(1). (1) Pada ayat ini dan ayat 38 surat ini, al-Qur'ân menerangkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu hanya bermaksud untuk kemaslahatan dan mencegah kejahatan. Kalau saja ketentuan hukum ini diterapkan dengan benar, maka akan dapat menghapus kejahatan dan menciptakan masyarakat yang harmonis, tenteram, aman dan damai. Di samping itu, hukuman ini dengan sendirinya akan dapat mencegah kejahatan dan mengurangi kekacauan. Hukuman ini sangat sesuai dengan kehormatan nyawa pribadi dan masyarakat. Orang yang melihat begitu mengerikannya hukuman ini, akan sangat berhati-hati dan tidak akan melakukan kejahatan. Hukum ini telah mencapai suatu hasil yang tidak dicapai oleh hukum sipil buatan manusia dalam mencegah terjadinya suatu kejahatan. Di samping itu, hukum ini juga sesuai di segala zaman dan masyarakat. Itulah syariat abadi yang telah Allah turunkan untuk merealisasikan kemaslahatan. Bagi siapa yang mengklaim bahwa hukuman itu mengerikan, hendaknya ia melihat terlebih dahulu dampak buruk kejahatan itu sendiri. ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 33 )

[ إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ] - المائدة 33

#430

Interpretation of ( Al-Ma'idah 32 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Karena kezaliman dan sikap menyukai permusuhan yang ada pada sebagian manusia itu, maka Kami mewajibkan hukum bunuh terhadap orang yang menganiaya. Sebab, barangsiapa yang membunuh seseorang tanpa sebab, atau tanpa alasan perbuatan kerusakan di muka bumi, ia seakan-akan membunuh semua manusia karena telah merusak kehormatan darah mereka. Kemurkaan dan siksa Allah akibat tindakan membunuh satu orang sama seperti kemurkaan dan siksa-Nya akibat tindakan membunuh semua orang. Barangsiapa memelihara kehidupan manusia, dengan menegakkan hukum kisas, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan semua orang, karena telah melindungi darah mereka. Untuk itu, mereka akan mendapatkan pahala yang besar dari Tuhannya. Sesungguhnya, Kami telah mengutus rasul Kami kepada mereka dengan memperkuat hukum Kami dengan bukti-bukti dan keterangan yang jelas. Akan tetapi, kemudian, banyak di antara Banû Isrâ'îl sesudah itu yang benar-benar melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi (1). (1) Ayat ini menerangkan bahwa melakukan kezaliman dengan membunuh satu nyawa berarti melakukan kezaliam kepada semua anggota masyarakat. Hal ini telah membenarkan cara dakwa tentang hak masyarakat yang dilakukan olah seorang ketua atau wakilnya atau badan-badan yang didirikan oleh negara untuk melaksanakan tugas ini seperti yang kita dapatkan dalam undang-undang modern. Hal ini sama dengan hak Allah yang ada dalam syariat Islam. Barangsiapa berbuat baik kepada seseorang dengan menyelamatkan hidupnya, maka ia telah berbuat baik kepada masyarakat. Ayat di atas mengandung dua makna yang menerangkan bahwa Islam telah memelihara undang-undang dalam suatu masyarakat dan dasar tolong menolong sesama individu dan masyarakat. Dengan kata lain, Islam telah memelihara keselamatan, keamanan dan tolong menolong antara individu dan masyarakat. ] - Interpretation of ( Al-Ma'idah 32 )

[ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ ] - المائدة 32