Runtime (0.00392 seconds)
#21

Interpretation of ( An-Nahl 69 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ] - النحل 69

#22

Interpretation of ( Al-Baqarah 275 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Orang-orang yang melakukan praktek riba, usaha, tindakan dan seluruh keadaan mereka akan mengalami kegoncangan, jiwanya tidak tenteram. Perumpamaannya seperti orang yang dirusak akalnya oleh setan sehingga terganggu akibat gila yang dideritanya. Mereka melakukan itu, sebab mereka mengira jual beli sama dengan riba: sama-sama mengandung unsur pertukaran dan usaha. Kedua-duanya halal. Allah membantah dugaan mereka itu dengan menjelaskan bahwa masalah halal dan haram bukan urusan mereka. Dan persamaan yang mereka kira tidaklah benar. Allah menghalalkan praktek jual beli dan mengharamkan praktek riba. Barangsiapa telah sampai kepadanya larangan praktek riba lalu meninggalkannya, maka baginya riba yang diambilnya sebelum turun larangan, dengan tidak mengembalikannya. Dan urusannya terserah kepada ampunan Allah. Dan orang yang mengulangi melakukan riba setelah diharamkan, mereka itu adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya(1). (1) Riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah riba jahiliah. Prakteknya berupa pungutan tambahan dari utang yang diberikan sebagai imbalan menunda pelunasan. Sedikit atau banyak hukumnya tetap haram. Imam Ahmad mengatakan, "Tidak seorang Muslim pun berhak mengingkarinya." Kebalikannya adalah riba dalam jual beli. Dalam sebuah sabda Rasulullah saw. ditegaskan, "Gandum ditukar dengan gandum yang sejenis dengan kontan, begitu pula emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, yang sejenis dan dibayar kontan. Barangsiapa menambah atau minta ditambah sesungguhnya ia telah melakukan riba." Para ahli fikih sepakat bahwa hukum penambahan dalam tukar-menukar barang yang sejenis adalah haram. Mereka membolehkan penambahan kalau jenisnya berbeda, tetapi haram menunda pembayarannya. Mereka berselisih dalam masalah barang-barang yang disebut di atas. Pendapat yang paling bisa diterima, semua itu dikiaskan dengan bahan makanan yang dapat disimpan. Dalam hal riba ala jahiliah, ahli fikih menyepakati keharamannya. Yang mengingkari, berarti telah kafir. Riba tersebut membuat pihak yang terlibat mengalami depresi atau gangguan jiwa sebagai akibat terlalu terfokus pada uang yang dipinjamkan atau diambil. Pihak yang mengutangi gelisah karena jiwanya terbebas dari kerja. Sementara yang berutang dihantui perasaan was-was dan khawatir tak bisa melunasinya. Para pakar kedokteran menyimpulkan banyaknya terjadi tekanan darah tinggi dan serangan jantung adalah akibat banyaknya praktek riba yang dilakukan. Pengharaman riba dalam al-Qur'ân dan agama-agama samawi lainnya adalah sebuah aturan dalam perilaku ekonomi. Ini sesuai dengan pendapat para filosof yang mengatakan bahwa uang tidak bisa menghasilkan uang. Para ahli ekonomi menetapkan beberapa cara menghasilkan uang. Di antara cara yang produktif adalah dengan bekerja di beberapa bidang usaha seperti industri, pertanian dan perdagangan. Dan yang tidak produktif adalah bunga atau praktek riba, karena tidak berisiko. Pinjaman berbunga selamanya tidak akan merugi, bahkan selalu menghasilkan. Bunga adalah hasil nilai pinjaman. Kalau sebab penghasilannya pinjaman, maka berarti usahanya melalui perantaraan orang lain yang tentunya tidak akan rugi. Banyaknya praktek riba juga menyebabkan dominasi modal di suatu bidang usaha. Dengan begitu, akan mudah terjadi kekosongan dan pengangguran yang menyebabkan kehancuran dan kemalasan. ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 275 )

[ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ] - البقرة 275

#23

Interpretation of ( Al-A'raf 160 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ وَقَطَّعْنَاهُمُ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أَسْبَاطًا أُمَمًا وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى إِذِ اسْتَسْقَاهُ قَوْمُهُ أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْحَجَرَ فَانْبَجَسَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَشْرَبَهُمْ وَظَلَّلْنَا عَلَيْهِمُ الْغَمَامَ وَأَنْزَلْنَا عَلَيْهِمُ الْمَنَّ وَالسَّلْوَى كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَمَا ظَلَمُونَا وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ ] - الأعراف 160

#24

Interpretation of ( Ash-Shu'araa 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[26 ~ ASY-SYU'ARA' (PARA PUJANGGA) Pendahuluan: Makkiyyah, 227 ayat ~ Surat ini dibuka dengan menyebutkan kedudukan al-Qur'ân. Setelah itu, pembicaraan beralih kepada ancaman atas orang-orang kafir yang akan disiksa oleh Allah Yang Mahakuasa, dan hiburan untuk Nabi Muhammad saw. dari pendustaan kaumnya dengan mengatakan bahwa perlakuan seperti itu juga dialami oleh beberapa rasul sebelumnya. Maka disebutlah kisah tentang pertemuan Mûsâ dan Hârûn dengan Fir'aun yang membangkang; kisah Ibrâhîm a. s., bapak para nabi; kisah Nûh a. s. bersama kaumnya; kisah Hûd a. s. dengan kabilah 'Ad dan Shâlih a. s. dengan kabilah Tsamûd; kisah Lûth a. s. yang, dalam surat ini, dipaparkan secara lebih panjang; dan kisah Syu'aib a. s. tatkala menghadapi penduduk Aykah. Kisah ketujuh nabi ini, jika dicermati, mencerminkan kesatuan pokok-pokok dasar dakwah seluruh rasul yang diutus kepada umat manusia. Di sisi lain, dari kisah-kisah itu dapat dipetik satu pelajaran bahwa orang-orang kafir menggunakan cara yang praktis sama ketika menolak risalah dan seruan para rasul. Surat ini ditutup, sebagaimana awalnya, dengan menyebutkan kedudukan al-Qur'ân, yang diakhiri dengan menolak anggapan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah seorang pujangga dan al-Qur'ân tidak lebih dari kumpulan syair.]] Thâ, Sîn, Mîm. Dengan huruf-huruf ini dijelaskan bahwa al-Qur'ân merupakan suatu mukjizat yang menundukkan manusia. Untaian katanya tersusun dari huruf-huruf sejenis itu, yang masih dalam kemampuan manusia. Karenanya, jika ada yang meragukan bahwa al-Qur'ân benar-benar diturunkan oleh Allah, tentu manusia dapat membuat seperti itu. Tapi sudah pasti, tak ada satu makhluk pun yang dapat membuat seperti al-Qur'ân. ] - Interpretation of ( Ash-Shu'araa 1 )

[ طسم ] - الشعراء 1

#25

Interpretation of ( Fatir 12 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Dalam ilmu dan ketetapan Kami, dua jenis lautan--kendati mengandung beberapa manfaat yang sama--tidak dapat disamakan. Yang satu airnya tawar dan dapat menghilangkan dahaga karena begitu segar, sedap dan mudah diminum, sedangkan yang lain mengandung unsur garam yang sangat asin. Dari kedua jenis lautan itu, kalian dapat menyantap daging segar dari ikan-ikan yang kalian tangkap. Dari air asin, kalian dapat memperoleh sesuatu yang dapat dijadikan perhiasan semisal permata dan manik-manik (marjan). Dan perhatikanlah, wahai orang yang mengamati, bagaimana bahtera-bahtera itu berlayar membelah lautan dengan sangat cepat untuk berniaga mencari karunia Allah. Dengan adanya pelbagai nikmat itu, seharusnyalah kalian bersyukur kepada Tuhan(1). (1) Di antara bukti kekuasaan Allah yang dapat dilihat manusia adalah berlayarnya bahtera membelah lautan sesuai hukum yang Allah tetapkan di alam raya ini, yang kemudian dijelaskan oleh suatu teori yang disebut dengan hukum benda terapung (Qânûn al-ajsâm al-thâfiyah). Selain itu, merupakan sesuatu yang lazim kita dengar bahwa beberapa jenis perhiasan diperoleh dari laut yang asin. Karenanya, sebagian orang masih menganggap suatu hal yang mustahil jika air tawar pun mengandung perhiasan. Tetapi ilmu pengetahuan dan fakta menegaskan kesalahan anggapan itu. Mutiara, misalnya, beberapa jenis tertentu memang dihasilkan oleh lautan yang asin, tetapi jenis lainnya juga ditemukan dalam kerang-kerang sungai yang tawar. Dari itu, selain pencarian mutiara di lautan, kita juga mendengar adanya pencarian mutiara air tawar di beberapa negara seperti Inggris, Skotlandia, Cekoslovakia, Jepang dan lain-lain. Dalam konteks ini, kita bisa memasukkan batu-batu mulia yang dihasilkan oleh air tawar seperti berlian yang terendap dalam lumpur sungai kering yang dikenal dengan lumut. Yakut, sejenis safir berwarna biru atau hijau, juga ditemukan di beberapa sungai di Burma, Thailand dan Srilangka. Beberapa sungai di Brazil dan Siberia (Rusia) juga mengandung plorosikat aluminium yang berwarna kuning atau coklat. Circom, batu mulia yang mirip berlian, dengan berbagai jenisnya, diperoleh dari sungai-sungai berair tawar. Di antara batu semi mulia yang ada di air tawar dan sering juga digunakan sebagai perhiasan adalah topaz. ] - Interpretation of ( Fatir 12 )

[ وَمَا يَسْتَوِي الْبَحْرَانِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ سَائِغٌ شَرَابُهُ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَمِنْ كُلٍّ تَأْكُلُونَ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُونَ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ فِيهِ مَوَاخِرَ لِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ] - فاطر 12

#26

Interpretation of ( Al Imran 130 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menarik piutang yang kalian pinjamkan kecuali pokoknya saja. Jangan sampai kalian memungut bunga yang terus bertambah dari tahun ke tahun hingga berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah. Juga, jangan mengambil atau memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan. Karena kamu sekalian akan bisa berhasil dan beruntung hanya bila menjahui riba, banyak maupun sedikit. (1) (1) Pada ayat ini, riba diberi sifat 'berlipat-ganda', hingga membuat kita perlu untuk membicarakannya dari segi ekonomi. Ada dua macam riba: nasî'ah dan fadll. Yang pertama, riba al-nasî'ah, adalah yang secara tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân. Batasannya adalah suatu pinjaman yang mendatangkan keuntungan kepada si pemilik modal sebagai imbalan penundaan pembayaran. Sama saja apakah keuntungan itu banyak atau sedikit, berupa uang atau barang. Tidak seperti hukum positif yang membolehkan riba bila tidak lebih dari 6%, misalnya. Sedang riba al-fadll adalah suatu bentuk tukar-menukar dua barang sejenis yang tidak sama kwantitasnya. Contoh: penukaran 50 ton gandum dengan 50,5 ton gandum atas kesepakatan kedua belah pihak. Tukar-menukar itu bisa terjadi pada bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ataupun pada uang. Adapun yang menjadi dasar pengharaman riba jenis ini adalah hadis Nabi yang disebut sebelumnya dan dikuatkan dengan hadis riwayat Ibn 'Umar sebagai berikut. Nabi bersabda, "Janganlah kalian semua menukar emas dengan emas kecuali dengan yang semisalnya juga jangan menukar wariq (mata uang yang terbuat dari perak) kecuali dengan yang semisal dan sama persis jumlahnya, karena sungguh aku mengkhawatirkan kalian terjerumus dalam rima' yaitu riba!" Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa riba yang pertama sajalah yang dengan tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân. Karena riba ini adalah laba ganda yang bila dimakan akan terwujud praktek memakan riba berlipat-lipat seperti yang tersebut dalam ayat, sesuatu hal yang tidak terjadi pada riba al-fadll, maka tidak diharamkan. Pengharamannya pun, menurut sebagian ulama ini, tidak langsung didasarkan pada hadis itu sendiri. Tetapi didasarkan pada kaidah sadd al-dzarâ'i' (mencegah suatu perbuatan yang bisa membawa kepada yang perbuatan haram). Hal itu karena praktek riba al-fadll bisa menggiring orang untuk melakukan riba al-nasî'ah yang telah jelas haram, walau terkadang masih dapat dibolehkan dalam keadaan darurat. Adapun dari sisi ekonomi, riba merupakan cara pengumpulan harta yang membahayakan karena riba merupakan cara penimbunan harta tanpa bekerja. Sebab harta dapat diperoleh hanya dengan memperjual-belikan uang, suatu benda yang pada dasarnya diciptakan untuk alat tukar-menukar dan pemberian nilai untuk suatu barang. Agama Yahudi pun mengharamkan praktik riba ini. Hanya saja, anehnya, pengharaman itu hanya belaku di kalangan mereka sendiri. Sedangkan praktik riba dengan orang lain dibolehkan. Tujuan mereka adalah untuk menyengsarakan orang lain dan untuk memegang kendali perekonomian dunia. Alangkah jeleknya perbuatan mereka ini! ] - Interpretation of ( Al Imran 130 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ] - آل عمران 130