periode waktu pelaksanaan (0,00375 Kedua)
#4

Interpretation of ( Al-Baqarah 197 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ] - البقرة 197

#5

Interpretation of ( Yunus 5 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ] - يونس 5

#6

Interpretation of ( An-Nisa' 13 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar. Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai. Mereka akan kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar(1). (1) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur'ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia. Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa. Ini merupakan bukti bahwa al-Qur'ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya. Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut. Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya. Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian. Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat. Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat. Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima. Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar. Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah. Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit. Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan. Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar. Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang. Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki. Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak. Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga. Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan. Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda. Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli. Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja. Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak. Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat. Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja. Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu. Wanita juga berhak menerima. Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh. Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu. Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 13 )

[ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ] - النساء 13

#7

Interpretation of ( Al Imran 159 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Sebagai wujud kasih sayang Allah kepada kamu dan mereka, kamu bersikap lemah lembut dan tidak berkata kasar karena kesalahan mereka. Dan seandainya kamu bersikap kasar dan keras, mereka pasti akan bercerai berai meninggalkanmu. Oleh sebab itu, lupakanlah kesalahan mereka. Mintakanlah ampunan untuk mereka. Dan ajaklah mereka bermusyawarah untuk mengetahui pendapat mereka dalam berbagai persoalan yang tidak disebut dalam wahyu. Apabila kamu telah bertekad untuk mengambil suatu langkah setelah terebih dahulu melakukan musyawarah, laksanakanlah langkah itu dengan bertawakkal kepada Allah, karena Allah benar-benar mencintai orang-orang yang menyerahkan urusan kepada-Nya (1). (1) Musyawarah atau syûrâ adalah salah satu pokok ajaran yang sangat penting dalam Islam. Dalam adagium Arab-Islam dikatakan, "Orang beristikharah tak akan gagal, orang bermusyawarah tak akan menyesal." Sesuai dengan kebiasaan gayanya dalam menetapkan hukum, al-Qur'ân hanya menjelaskan prinsip-prinsip umum dan garis besarnya saja. Selanjutnya, perinciannya diserahkan kepada manusia, sesuai tuntutan ruang dan waktu. Oleh sebab itu, adakalanya sistem perwakilan dalam suatu pemerintahan, di mana semua anggota pemerintahan bertanggung jawab kepada parlemen, cocok untuk negara-negara tertentu seperti Inggris dan Perancis. Pengalaman sejarah membuat mereka terbiasa dengan model pemerintahan seperti itu. Adakalanya pula sistem presidensial, dengan syûrâ yang relatif luas, karena keinginan perkembangan cepat dan tidak mau terlalu terganggu oleh jatuh bangunnya kabinet, lebih cocok untuk negar-negara tertentu seperti Amerika Serikat. Dan, adakalanya pula syûrâ model pertengahan antara presidensial dan parlementer lebih cocok untuk negara lain seperti Mesir. Dengan demikian, tiap negara dan kelompok bebas menentukan model syûrâ yang mereka anggap sesuai dengan dimensi ruang dan waktu masing-masing. Yang penting, prinsip syûrâ harus terwujud untuk menghindari dominasi dan kesewenang-wenangan individu. Demikianlah, al-Qur'ân telah mencantumkan prinsip musyawarah sejak 14 abad yang lalu. ] - Interpretation of ( Al Imran 159 )

[ فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ ] - آل عمران 159

#8

Interpretation of ( Ta-ha 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[20 ~ THAHA Pendahuluan: Makkiyyah, 135 ayat ~ Seluruh ayat, yang berjumlah 135, dalam surat ini diturunkan di Mekah, kecuali ayat 130 dan 131. Surat ini dimulai dengan penyebutan dua huruf yang digunakan untuk menunjukkan kemukjizatan al-Qur'ân dan untuk menarik perhatian orang-orang yang mendengarnya. Setelah itu, dijelaskan kedudukan al-Qur'ân yang mulia dan terhormat karena diturunkan oleh Allah swt., Sang Penguasa langit dan bumi yang mengetahui semua rahasia. Selanjutnya, dijelaskan kisah Nabi Mûsâ dengan Fir'aun, awal mula diutusnya Mûsâ, permohonan Mûsâ agar Hârûn dijadikan penolong dan pembantunya, serta keadaan mereka berdua saat bertemu dengan Fir'aun setelah sebelumnya mereka merasa takut bertemu karena kezalimannya. Di sela-sela itu Allah menjelaskan perjalanan hidup Nabi Mûsâ a. s. Dalam surat ini, juga dipaparkan dialog yang terjadi antara Mûsâ dengan Fir'aun dan Mûsâ dengan para ahli sihir, kekhawatiran Mûsâ akan kalah di hadapan para penyihir, tongkat Mûsâ yang berubah menjadi ular dan menelan semua tali yang mereka lemparkan, sikap akhir para tukang sihir yang menyatakan beriman dan penyiksaan Fir'aun terhadap mereka. Selain itu, diceritakan pula kisah Mûsâ dan Banû Isrâ'îl yang selamat dari kejaran Fir'aun yang tenggelam ketika mengikuti mereka setelah air laut terbelah, sampai ke bukit Thûr. Disebutkan bahwa ketika di sana, Mûsâ meninggalkan kaumnya guna bermunajat kepada Tuhan, lalu Sâmiriy menghasut mereka agar menyembah patung anak lembu yang terbuat dari emas. Patung tersebut dapat menimbulkan suara akibat angin yang masuk ke dalam rongga patung itu. Nabi Mûsâ murka dengan kejadian itu, kemudian menarik kepala Hârûn. Kemudian, dalam surat ini diterangkan juga kesudahan nasib yang menimpa Sâmiriy. Allah mengisyaratkan agar kisah Mûsâ dan kisah-kisah lainnya dapat dijadikan pelajaran. Pada bagian akhir surat ini terdapat beberapa wasiat untuk bersabar, menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak baik, perintah melaksanakan salat, kerancuan tuntutan orang-orang musyrik ketika meminta mukjizat selain al-Qur'ân dan petunjuk Allah tentang hikmah diutusnya para rasul. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan penjelasan bahwa orang-orang kafir akan mendapat siksa, dan orang-orang Mukmin akan mendapat pahala.]] Thâ, Hâ. Allah sengaja mengawali surat ini dengan menyebut dua huruf fonemis itu, seperti pada beberapa surat lain, untuk menantang orang-orang yang ingkar, di samping sebagai isyarat bahwa al-Qur'ân tersusun dari huruf-huruf yang mereka gunakan dalam tutur bahasa mereka sehari-hari. Kendati demikian, mereka tetap tidak mampu mendatangkan satu surat pendek atau beberapa ayat saja yang serupa dengan surat dan ayat al-Qur'ân. ] - Interpretation of ( Ta-ha 1 )

[ طه ] - طه 1