Runtime (0.00595 seconds)
#64

Interpretation of ( An-Nur 61 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ] - النور 61

#65

Interpretation of ( An-Nur 31 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Katakan juga, wahai Muhammad, kepada wanita-wanita Mukmin, sesungguhnya mereka diperintahkan untuk menahan pandangan terhadap sesuatu yang dilarang, memelihara kemaluan dengan cara menutupnya, tidak melakukan hubungan secara tidak sah, dan tidak menampakkan keindahan tubuh dan perhiasan yang dapat menggoda laki-laki, seperti dada, lengan, dan leher, kecuali yang terlihat tanpa maksud untuk ditampak-tampakkan, seperti wajah dan tangan. Mintalah dari mereka, wahai Nabi, agar menutup bagian-bagian baju yang terbuka, seperti leher dan dada. Yaitu dengan cara menutupnya dengan penutup kepala. Juga mintalah mereka agar tidak menampakkan keindahan-keindahan tubuh mereka, kecuali kepada suami mereka dan kaum kerabat yang haram untuk dinikahi selama-lamanya, seperti ayah, kakek, anak kandung, anak tiri, saudara kandung atau keponakan. Pengecualian tersebut juga termasuk kepada para pendamping mereka, baik orang merdeka atau budak, laki-laki yang hidup bersama mereka yang tidak punya keinginan kepada wanita, seperti laki-laki yang sudah sangat tua. Begitu pula anak-anak kecil yang belum memiliki syahwat. Mintalah juga kepada mereka untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat menarik perhatian laki-laki kepada perhiasan yang tersembunyi, seperti dengan menghentakkan kaki ke tanah agar suatu perhiasan yang ada di balik pakaian dapat terdengar. Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang Mukmin, atas segala kesalahan kalian. Lakukanlah selalu etika-etika agama agar kalian memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. ] - Interpretation of ( An-Nur 31 )

[ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ] - النور 31

#66

Interpretation of ( Al-Baqarah 231 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri, dan mereka hampir menghabiskan masa idahnya, maka kalian diperbolehkan merujuknya dengan niat menegakkan keadilan, memperbaiki hubungan dan tidak bermaksud jahat. Kalian diperbolehkan juga membiarkan wanita-wanita itu menghabiskan masa idah dengan tetap memberikan perlakuan baik di masa pisah itu dan tidak dibenarkan berlaku kasar. Kalian tidak dibenarkan sama sekali merujuk istri yang telah dijatuhi talak dengan maksud mengulur-ulur masa idah atau berbuat sesuatu yang membahayakan wanita. Barangsiapa melakukan perbuatan yang demikian itu maka ia telah mengharamkan diri sendiri dari kebahagiaan hidup berkeluarga, menghilangkan kepercayaan manusia dari dirinya dan akan mendapat murka Allah. Janganlah kalian menjadikan tatanan hukum Allah dalam kehidupan berkeluarga yang telah diterangkan oleh ayat-ayat yang berkaitan dengan itu, sebagai bahan ejekan dan permainan, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang sia-sia, dengan menjatuhkan talak kepada istri tanpa alasan jelas dan merujuknya kembali dengan niat jahat yang tersembunyi. Renungkanlah nikmat Allah yang telah menjelaskan norma-norma hukum kehidupan berkeluarga dalam satu tatanan yang tinggi, menurunkan kitab berisi penjelasan kerasulan Muhammad, ilmu pengetahuan yang bermanfaat, perumpamaan, dan kisah-kisah yang dapat memberikan pelajaran. Buatlah penghalang antara diri kalian dan murka Allah. Ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang kalian rahasiakan, apa yang kalian tampakkan dan apa yang kalian niatkan dalam berbuat. Allah Maha Memberi pahala atas apa yang kalian kerjakan. ] - Interpretation of ( Al-Baqarah 231 )

[ وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ] - البقرة 231

#67

Interpretation of ( Al-A'raf 65 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Seperti halnya Kami mengutus Nûh kepada kaumnya untuk mengajak kepada keesaan Tuhan, Kami juga mengutus Hûd kepada kaum 'Ad. (1) Hûd adalah bagian dari mereka. Hubungannya dengan mereka seperti hubungan persaudaraan. Hûd berkata kepada mereka, "Wahai kaumku, sembahlah Allah semata. Tidak ada tuhan yang patut kalian sembah selain Dia. Itulah cara menjaga diri dari kejahatan dan siksaan. Sebuah jalan yang lurus. Mengapa kalian tidak menempuhnya agar terjaga dari kejahatan dan kerusakan?" (1) Di antara bangsa-bangsa Semit yang paling kuat adalah kaum 'Ad. Mereka merupakan generasi pertama dari bangsa Arab (al Bâ'idah). Perkampungan mereka berada di lembah Ahqâf yang disebut di dalam al-Qur'ân, surat al-Ahqâf ayat 21. Para pakar Islam sepakat, meskipun sedikit berbeda dalam hal penentuan tempat, bahwa ahqâf berada di negeri Yaman. Menurut Yâqût al-Hamawy, letak lembah tersebut ada di antara Oman dan Mahre. Ibn Ishâq--dengan mengutip pendapat Ibn 'Abbâs--dan Ibn Khaldûn mengatakan letaknya berada di daerah pasir antara Oman dan Hadramaut. Qatâdah berpendapat, letaknya di daerah pasir pinggir laut yang ditumbuhi tanaman di negeri Yaman. Yang juga perlu diingat, menurut sebagian pakar barat, tempat tinggal 'Ad berada di dataran tinggi Hijâz, tepatnya di daerah Hasma, dekat dengan tempat tinggal Tsamûd. Menurut pendapat manapun, tidak tertutup kemungkinan bahwa kaum 'Ad pada suatu masa pernah bepergian dari Ahqâf ke daerah tersebut. ] - Interpretation of ( Al-A'raf 65 )

[ وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ أَفَلَا تَتَّقُونَ ] - الأعراف 65

#68

Interpretation of ( An-Nahl 72 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Allah menjadikan bagi kalian istri-istri yang berasal dari jenis yang sama dengan kalian agar kalian mendapatkan ketenangan hidup (sakînah) dari mereka. Dan dari istri-istri itu Allah menjadikan untuk kalian anak dan cucu. Kemudian Allah menurunkan bermacam rezeki yang baik dan kalian sukai. Apakah sesudah itu sebagian manusia justru menyekutukan Allah, percaya pada kebatilan dan ingkar pada karunia-karunia lahir Tuhan? Padahal semestinya semua itu disyukuri dan membuatnya hanya menyembah kepada Allah(1). (1) Perkawinan adalah suatu bentuk hubungan yang suci sebagai asal mula terbentuknya sebuah institusi keluarga yang merupakan pondasi umat dan masyarakat. Perkawinan adalah salah satu bentuk pembangunan fitrah yang dititipkan Tuhan dalam diri tiap manusia dan juga binatang. Kalau tidak ada aturan-aturan normatif perkawinan, maka dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis manusia akan tidak ada bedanya dengan binatang, karena masing-masing akan menempuh jalan yang tanpa aturan dan semaunya. Jika demikian dia bukan lagi seorang manusia yang dibekali akal pikiran, diberi keutamaan dibanding makhluk lainnya dan ditunjuk sebagai khalifah di bumi. Di samping sudah merupakan ketentuan Tuhan pada manusia untuk mengatur fitrah dengan perkawinan agar terhindar dari kekacauan, di sisi lain manusia juga mempunyai kecenderungan untuk hidup selamanya. Melihat tidak ada kemungkinan pada dirinya secara pribadi untuk bisa bertahan hidup selamanya, maka jalan satu-satunya untuk mempertahankan kelangsungan hidup itu adalah melalui keturunan yang merupakan perpanjangan dari kehidupan dirinya. ] - Interpretation of ( An-Nahl 72 )

[ وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ ] - النحل 72

#69

Interpretation of ( An-Nisa' 3 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. Kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. Jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. Atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. Hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) Prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain Islam. Syariat Tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. Disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. Tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang Nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam Injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. Akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan Injîl. Pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. Sebagaimana diketahui dalam sejarah Eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. Dalam hal ini, Islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. Dalam agama Islam, poligami ada batasannya. Islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. Ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. Para ahli fikih menetapkan ijmâ' (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. Alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. Ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. Ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. Kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. Sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. Meskipun demikian, Islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. Namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. Dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, Islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: Pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. Di beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. Maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. Kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. Maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. Bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. Meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. Ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. Kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. Sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. Sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam, Ushûl al-Fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. Keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. Maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. Karena itulah Islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. Islam adalah syariat Allah yang mengetahui segala sesuatu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 3 )

[ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ] - النساء 3

#70

Interpretation of ( An-Nisa' 176 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Wahai Rasulullah, mereka bertanya kepadamu mengenai warisan orang yang wafat tanpa mempunyai anak dan ayah. Ketentuan Allah dalam hal ini adalah sebagai berikut. Jika orang yang wafat itu meninggalkan saudara perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian dari harta waris. Jika ia meninggalkan saudara laki-laki, maka ia akan memperoleh semua harta waris. Jika ia mempunyai dua saudara perempuan, maka keduanya mendapat dua pertiga dari harta waris. (1) Dan jika ahli waris itu terdiri atas saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian laki-laki dua kali lebih banyak dari bagian perempuan. Allah menjelaskan hukum ini semua, supaya kamu tidak sesat dalam membagi warisan masing- masing ahli waris. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala amal perbuatanmu, dan Dia yang akan memberi balasan kepadamu sesuai dengan amal perbuatan yang kamu lakukan. (1) Hadis Rasulullah saw. menyebutkan juga saudara perempuan yang berjumlah lebih dari dua orang, di samping ketentuan ayat yang menyebutkan bahwa anak perempuan lebih dari dua orang memperoleh dua pertiga bagian. Ketentuan ini tentu lebih berlaku lagi pada dua saudara perempuan, karena hubungan anak lebih dekat. Sedangkan undang-undang Eropa yang diambil dari undang-undang Romawi menetapkan bahwa saudara (laki-laki dan perempuan) dengan anaknya tidak mendapatkan harta waris. Lebih dari itu, undang-undang itu memberi kewenangan penuh kepada pemilik harta untuk tidak memberikan warisan kepada seluruh ahli warisnya. Hal itu kemudian dilarang oleh Islam, dengan hanya memberikan hak wasiat kepada pewaris pada sepertiga hartanya. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 176 )

[ يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ] - النساء 176

#61

Interpretation of ( Al-Hajj 36 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ] - الحج 36

#62

Interpretation of ( Yusuf 65 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ وَلَمَّا فَتَحُوا مَتَاعَهُمْ وَجَدُوا بِضَاعَتَهُمْ رُدَّتْ إِلَيْهِمْ قَالُوا يَا أَبَانَا مَا نَبْغِي هَذِهِ بِضَاعَتُنَا رُدَّتْ إِلَيْنَا وَنَمِيرُ أَهْلَنَا وَنَحْفَظُ أَخَانَا وَنَزْدَادُ كَيْلَ بَعِيرٍ ذَلِكَ كَيْلٌ يَسِيرٌ ] - يوسف 65

#63

Interpretation of ( Al-Baqarah 208 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ ] - البقرة 208