الزمن (0,00331 ثانية)
#4

ترجمة ( آل عمران 118 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ ] - آل عمران 118

#5

ترجمة ( النساء 23 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Kalian diharamkan mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu susu, saudara perempuan sepersusuan dan ibu istri (mertua). (1) Selain itu, kalian juga diharamkan mengawini anak tiri perempuan dari istri yang sudah kalian gauli, dan istri anak kandung (menantu) serta menghimpun dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terlanjur terjadi sejak zaman jahiliah. Untuk yang satu ini, Allah mengampuninya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas segala yang telah lampau sebelum aturan ini datang dan sangat menyayangi kalian setiap kali Dia menetapkan ketentuan hukum. (1) Syariat Islam memiliki kelebihan dibandingkan dengan syariat lainnya ketika melarang perkawinan karena hubungan persusuan. Seorang anak yang disusui mengambil makanan dari tubuh ibu yang menyusuinya, seperti memakan makanan dari tubuh ibu ketika masih berada di dalam kandungan. Keduanya sama, merupakan bagian dari darah daging. Wanita yang menyusui haram dikawini karena posisinya sama dengan ibu. Di sini terdapat motifasi untuk menyusui anak, karena susu ibu merupakan makanan alami bagi bayi. Sebelum ilmu genetika ditemukan, ayat ini sejak dini telah mengungkapkan larangan menikah antarkerabat karib. Belakangan ini ditemukan secara ilmiah bahwa pernikahan seperti itu menyebabkan keturunan mudah terjangkit penyakit, cacat fisik, serta tingkat kesuburan yang rendah bahkan mendekati kemungkinan mandul. Namun, sebaliknya, perkawinan dengan orang yang tidak mempunyai hubungan kerabat tidak akan menghasilkan seperti itu. Keturunannya akan memiliki keunggulan dalam hal kepribadian, kelebihan secara fisik, daya tahan tubuh yang kuat, pertumbuhan yang cepat dan rendahnya angka kematian. ] - ترجمة ( An-Nisa' 23 )

[ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ] - النساء 23

#6

ترجمة ( النساء 148 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Allah melarang hamba-Nya untuk berkata buruk, kecuali orang yang dianiaya. Ia boleh memaparkan dan mengungkapkan keburukan orang yang menganiayanya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar ucapan orang yang dianiaya dan Maha Mengetahui kezaliman orang yang menganiaya. Dia akan memberi balasan yang setimpal terhadap apa yang dilakukannya. (1) (1) Hukum positif melarang seseorang untuk mengucapkan perkataan buruk secara terang-terangan di hadapan orang lain dengan alasan untuk melindungi pendengaran dan moral manusia dari hal-hal yang dapat merusak dan menyakitkan. Sebab, ucapan buruk dapat menyakiti hati orang yang menjadi obyeknya. Dalam hal ini al-Qur'ân mengatakanyuhibb-u Allâh-u al-jahr-a bi al-sû' min al-qawl yang berarti 'Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan secara terus terang'. Seandainya ayat itu berhenti sampai kata al-sû' 'keburukan', 'kejahatan' saja, sehingga ayat itu berbunyiyuhibb-u Allâh-u al-jahr-a bi al-sû', maka pengertiannya tidak hanya mencakup kejahatan yang dilakukan dengan kata-kata, tetapi mencakup juga kejahatan yang dilakukan dengan perbuatan secara terus terang seperti membuka aurat di tempat umum, atau membuka pakaian wanita supaya terlihat auratnya. Pembatasan kejahatan pada ayat ini hanya pada bentuk ucapan atau kata-kata, mengindikasikan adanya larangan mengenai kejahatan dalam bentuk lain. Dan, memang, kejahatan dalam bentuk lain disinggung pada ayat lain, yaitu ayat ke-19 surat al-Nûr yang artinya berbunyi 'Sesungguhnya orang-orang yang menginginkan tersiarnya berita amat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat'. Pembicaraan mengenai hal ini akan diterangkan lagi pada kesempatan lain, menyangkut apa yang dalam hukum positif disebut dengan berbagai istilah, seperti menghina, mencela, menuduh dan sebagainya. Juga termasuk terbebasnya pelaku tindakan menghina dan menuduh dari hukuman apabila tindakannya itu merupakan reaksi atas orang lain yang menghina dan menuduhnya. Oleh karena itu, ayat ini dilanjutkan dengan illâ man zhulim 'kecuali bagi orang yang dizalimi'. Berdasarkan pengecualian ini, orang yang teraniaya boleh mengucapkan kata-kata buruk semacam celaan dengan terus terang selama tidak dilakukan secara berlebihan dan melampaui batas. Ayat ini tidak menyebutkan secara khusus bentuk aniaya dalam pengecualian 'kecuali orang yang dizalimi' tadi, tidak seperti pada kejahatan yang disebut pada awal ayat yang hanya terbatas pada kejahatan kata-kata. Tidak adanya pembatasan bentuk aniaya ini mengindikasikan bahwa aniaya itu mencakup perkataan dan perbuatan, sehingga balasan terhadap tindak kezaliman seperti itu dapat dimaafkan dan pelakunya tidak terkena sanksi. Termasuk juga orang yang dirampas hartanya. Makna lahir ayat ini bahwa barangsiapa dizalimi atau dimusuhi dengan perkataan atau perbuatan kemudian membalasnya dengan caci maki, maka ia tidak berdosa. Ayat berikutnya berusaha mencegah timbulnya sikap ekstrim dalam memahami alasan pembalasan tersebut dengan menyatakan bahwa memafkan suatu kejahatan itu lebih baik daripada membalasnya dengan bentuk kejahatan lain, supaya tidak timbul kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Arti ayat itu berbunyi 'Jika kalian menampakkan atau menyembunyikan kebaikan atau memaafkan suatu kejahatan, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Kuasa'. ] - ترجمة ( An-Nisa' 148 )

[ لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا ] - النساء 148