الزمن (0,00579 ثانية)
#81

ترجمة ( الأعراف 1 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[7 ~ AL-A'RAF (TEMPAT TERTINGGI ANTARA SURGA DAN NERAKA)(1) Pendahuluan: Makkiyyah, 206 ayat ~ Surat yang berisi 206 ayat ini termasuk kelompok surat Makkiyyah yang diturunkan di Mekkah, kecuali ayat 163 sampai ayat 170 yang diturunkan di Madinah. Permulaan surat ini merupakan kelanjutan dari bagian akhir surat al-An'âm. Setelah pada bagian akhir surat al-An'âm itu dibicarakan tentang hewan ternak, awal surat al-A'râf mengandung kisah awal mula penciptaan manusia. Diceritakan, misalnya, kisah penciptaan Adam dan Hawâ', kisah keluarnya mereka dari dalam surga akibat godaan setan, keterangan lebih lanjut mengenai godaan setan yang terus menerus kepada manusia dalam pakaian dan makanan. Seperti surat-surat yang lain, surat ini pun menyinggung perintah mengamati dan menghayati sistem yang begitu teratur di dalam langit dan bumi. Selain itu, surat al-A'râf mengandung beberapa kisah. Di antaranya kisah Nabi Nûh, Nabi Hûd dengan pengikutnya, kaum 'Ad, Nabi Shâlih dengan kaum Tsamûd yang terkenal kuat dan memiliki kekayaan, Nabi Lûth dengan kaumnya dan tindakan makar yang mereka lakukan dan Nabi Syu'ayb dengan penduduk Madyan. Juga kisah-kisah nyata yang mengandung nasihat dan pelajaran. Setelah itu dalam surat ini Allah mengisahkan cerita Nabi Mûsâ a. s. dan Fir'aun. Sebagai penutup, surat ini menggambarkan nasib orang yang telah mendapat petunjuk kemudian terlepas lagi akibat godaan setan yang semestinya tidak terjadi. Di samping itu, juga ajakan mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw. yang benar. (1) Al-A'râf adalah pembatas antara surga dan neraka yang mempunyai pintu. Kata a'râf adalah bentuk jamak dari 'urf yang berarti 'sesuatu yang tinggi' atau 'sesuatu yang terhormat'. Dinamakan demikian, karena pembatas antara surga dan neraka itu sangat tinggi.]] Alif, Lâm, Mîm, Shâd, adalah huruf-huruf fonemis yang disebut di awal beberapa surat Makkiyyah untuk mengingatkan orang-orang musyrik bahwa al-Qur'ân terdiri atas huruf yang sama dengan fonem yang mereka bunyikan. Meskipun begitu, mereka tidak mampu mendatangkan sesuatu yang sama dengan al-Qur'ân. Selain itu, huruf ini mengajak mereka untuk mendengarkannya, meskipun mereka saling menasihati agar tidak mendengarkan. ] - ترجمة ( Al-A'raf 1 )

[ المص ] - الأعراف 1

#82

ترجمة ( سبأ 1 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[34 ~ SABA' (KAUM SABA) Pendahuluan: Makkiyyah, 54 ayat ~ Surat Saba' diawali dengan ayat yang berisi pernyataan bahwa hanya Allah Swt. zat yang berhak untuk mendapat pujian atas karunia dan nikmat yang diberkan-Naya kepada manusia. Semua yang ada di langit dan di bumi adalah ciptaan dan milik Allah Swt. Surat ini juga memaparkan pendapat dan komentar orang-orang kafir tentang hari kiamat, penolakan mereka terhadap kedatangan hari kebangkitan, dan tuduhan mereka bahwa Nabi Muhammad itu hanya seorang pembohong dan tidak waras. Allah menyanggah berbagai tuduhan mereka itu dengan memperlihatkan beberapa bukti kekuasaan-Nya. Allah menakut-nakuti dan mengancam mereka dengan siksaan seperti yang pernah terjadi pada orang-orang terdahulu. Sebagian ada yang ditelan bumi dan yang lain ditimpa malapetaka dari langit. Setelah itu, dijelaskan pula sikap Allah terhadap para wali-Nya. Nabi Dâwûd a. s., misalnya, diberikan kemampuan meluluhkan besi dan Sulaimân a. s. dapat menundukan jin untuk kepentingan dirinya. Para jin itu membangun gedung-gedung tinggi dan patung-patung atau apa saja yang dikehendaki Sulaimân. Dâwûd dan Sulaimân adalah hamba Allah yang besyukur, sedangkan kebanyakan manusia tidak demikian. Ayat-ayat selanjutnya bertutur tentang karunia Allah atas kaum Saba' yang tidak mereka syukuri. Mereka memiliki perkebunan luas dan subur di kanan dan kiri kawasan negeri, perkampungan yang saling berdekatan dan mudah dijangkau dengan aman. Tetapi mereka kemudian menyia-nyiakan nikmat Tuhan itu. Maka Allah memberikan hukuman orang-orang yang mengingkari nikmat kepada mereka. Mereka mewujudkan dan mengikuti dugaan-dugaan yang dilontarkan oleh iblis, padahal iblis tidak memiliki kekuasaan apa pun atas diri mereka. Disebutkan pula bahwa adanya nikmat merupakan ujian bagi manusia agar dapat diketahui siapa yang beriman pada hari akhir dengan sepenuh hati dan siapa yang meragukan kebenaran itu. Surat Saba' juga mengetengahkan ihwal kebodohan dan kelemahan orang-orang yang mempertuhan sesuatu selain Allah, menyatakan dengan tegas bahwa setiap insan bertanggung jawab sepenuhnya atas dosa yang diperbuat sendiri dan memproklamirkan universalitas misi kerasulan Nabi Muhammad. Ayat-ayat lainnya menyingung keengganan orang-orang musyrik untuk mempercayai hari pembalasan yang telah ditentukan masanya oleh Allah. Pada bagian lain, diketengahkan pendapat orang-orang kafir sekitar al-Qur'ân dan perbincangan al-Qur'ân sendiri dengan orang-orang yang sombong dan lemah akal. Dalam surat ini pula al-Qur'ân memberikan suatu batas sikap membanggakan anak dan harta, menyajikan sebuah konsep bahwa kekayaan duniawi tidak akan dapat mendekatkan diri seseorang kepada Tuhan jika tidak melahirkan hasil guna bagi kepentingan sosial. Sebab, dalam pandangan al-Qur'ân, harta manusia itu pada hakikatnya adalah milik Allah. Dialah yang telah menakar dan meluaskan rezeki setiap manusia. Ayat-ayat selanjutnya melukiskan kembali sosok orang-orang kafir yang telah mengatakan bahwa Muhammad bermaksud membuat batas pemisah antara mereka dengan tradisi para leluhur yang bertuhan selain Allah. Tentang kitab suci al-Qur'ân, mereka menuduh sebagai kebohongan yang dibuat-buat atau sebuah bentuk sihir. Mereka menyangkal pula bahwa telah ada sejumlah rasul sebelum Muhammad yang juga mendapatkan wahyu seperti dirinya, padahal Allah benar-benar telah mengutus banyak rasul kepada umat terdahulu. Allah menghancurkan bangsa yang memiliki kekuatan dan kedigdayaan dengan bencana, lantaran tidak mau mempedulikan ajakan rasul yang ditutus kepada mereka. Dalam surat ini disinggung pula perintaah Allah kepada Nabi Muhammad untuk memberikan penjelasan mengenai tugas dan misi yang dibawanya. Inti dakwah Muhammad tidak lebih dari pemberian peringatan, tanpa paksaan. Manusia diperintahkan untuk mengenali sendiri karakter Nabi Muhammad, sehingga mereka sadar bahwa Muhammad bukan orang tidak waras atau orang yang hanya mencari kekayaan materi. Dakwah Muhammad berdasarkan wahyu yang berasal dari Allah, dengan tujuan mendatangkan kedamaian pada umat manusia. Ketika tiba saatnya nanti, dan orang-orang menjadi panik dan tidak mendapatkan pelarian dari kedahsyatan hari itu, mereka akan berkata, "Kami beriman kepada Allah." Tapi bagaimana keimanan itu akan mendatangkan manfaat bagi mereka, padahal mereka sebelumnya adalah orang-orang kafir. Sebagaimana orang-orang kafir lainnya, mereka tidak akan diberikan apa yang mereka inginkan. Mereka adalah orang-orang yang selalu meragukan ajaran-ajaran agama.]] Segala puji hanyalah hak Allah, Tuhan yang mencipta, memiliki dan memelihara semua yang terdapat di langit dan di bumi. Bagi Allah pula segala puji di akhirat karena kekuasaan-Nya yang mutlak. Dialah Yang Mahabijaksana dan tidak pernah khilaf. Allah Maha Mengetahui, dan tidak satu rahasia pun luput dari pengetahuan-Nya. ] - ترجمة ( Saba 1 )

[ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَلَهُ الْحَمْدُ فِي الْآخِرَةِ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ ] - سبأ 1

#83

ترجمة ( النور 2 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. ] - ترجمة ( An-Nur 2 )

[ الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ] - النور 2

#84

ترجمة ( النمل 22 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Saat itu Hudhud berada di suatu tempat yang tidak terlalu jauh. Beberapa saat kemudian burung itu mendatangi Sulaymân dan berkata, "Aku datang dari negeri Saba' membawa berita yang belum kau ketahui dan tidak perlu kau sangsikan kebenarannya. "(1). (1) Ayat ini dan dua ayat berikutnya adalah ayat-ayat yang secara khusus mengisahkan kerajaan Saba', salah satu kerajaan di kawasan Yaman di Arab Selatan, yang semenjak dahulu kala dikenal dengan sebutan "Negeri Arab Bahagia" (Al-'Arabiyyah al-Sa'îdah), sebuah sebutan yang menunjukkan betapa negeri itu merupakan negeri yang maju dan kaya. Yaman, seperti diketahui, telah memiliki peradaban sangat tinggi sejak tahun 2000 S. M. dengan perekonomiannya yang bersandar pada sistem agraria yang maju. Hal itu dimungkinkan oleh kesuburan tanah dan iklim yang stabil. Selain pertanian, peradaban Yaman juga ditunjang oleh perdagangan. Hal ini juga dimungkinkan karena letaknya yang strategis, yaitu sebagai penghubung daratan India, Etiopia (Habasyah), Somalia, Suriah (Syam) dan Iraq. Singkatnya, beberapa peninggalan mereka berupa bendungan besar yang dibangun untuk keperluan irigasi, dan yang paling populer di antaranya adalah bendungan Ma'rib (lihat Sayl al-'Arim, surat Saba': 16), bekas-bekas kota yang berbenteng, istana dan candi-candi masih bisa disaksikan sampai sekarang. Semua itu menunjukkan kemajuan sosial dan kekayaan negeri itu. Relief-relief yang sempat diabadikan oleh para penguasa mereka, di antaranya berupa undang-undang yang mengatur soal pemilikan harta tetap, merupakan alasan cukup kuat untuk menunjukkan kemajuan peradaban mereka. Puncak kejayaan kerajaan Saba' terjadi sezaman dengan masa Nabi Sulaymân a. s, sekitar tahun 10 S. M. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem kerajaan, sistem pemerintahan turun temurun. Semasa Sulaymân itu, yang menjadi penguasa Saba' adalah seorang wanita. Para ahli sejarah berbeda pendapat mengenai nama sang ratu itu. Orang-orang Arab menyebutnya Balqîs. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Balqîs dibantu oleh sebuah badan yang fungsinya kira-kira sama dengan Majelis Permusyawaratan saat ini (perhatikan ayat 28–33 surat ini). Sampai saat ini belum ada catatan sejarah yang mengatakan bahwa Saba' merupakan negara ekspansif, lebih dari negara perdagangan dan kafilah. Hanya sedikit saja peninggalan-peninggalan sejarah yang menyebut-nyebut soal ekspansi dan peperangan. Tugas dan fungsi tentara negeri itu terbatas hanya pada penjagaan benteng dan pengawalan kafilah-kafilah dagang. Rakyat negeri Saba' dikenal sebagai kaum paganis, sebagaimana dituturkan ayat ke-24 dari surat ini. Matahari dan bintang merupakan tuhan utama mereka, dan mereka mempersembahkan sajian dan dupa untuk tuhan-tuhan itu. ] - ترجمة ( An-Naml 22 )

[ فَمَكَثَ غَيْرَ بَعِيدٍ فَقَالَ أَحَطْتُ بِمَا لَمْ تُحِطْ بِهِ وَجِئْتُكَ مِنْ سَبَإٍ بِنَبَإٍ يَقِينٍ ] - النمل 22

#85

ترجمة ( الكهف 1 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[18 ~ AL-KAHF (GUA) Pendahuluan: Makkiyyah, 110 ayat ~ Surat al-Kahf termasuk kelompok surat Makkiyyah, kecuali ayat ke-38 dan duapuluh ayat lainnya mulai ayat ke-83 sampai dengan ayat ke-101 yang termasuk dalam kelompok surat-surat Madaniyyah. Surat al-Kahf diawali dengan pujian pada Allah, sebagai ungkapan rasa syukur atas diturunkannya al-Qur'ân al-Karîm yang berfungsi, antara lain, sebagai pemberi peringatan dan penyampai berita suka cita. Di antara ayat-ayat surat al-Kahf ada yang berisikan ancaman bagi orang-orang yang beranggapan bahwa Allah mempunyai anak. Disebutkan pula dalam surat ini besarnya perhatian dan harapan Rasulullah saw. akan keimanan orang-orang yang telah diserunya untuk mengikuti jalan Allah. Selanjutnya, surat ini juga menuturkan kisah Ashhâb al-Kahf (pemuda-pemuda beriman penghuni gua) yang bersembunyi di dalamnya dalam keadaan tertidur selama 309 tahun. Mereka itu adalah sekelompok penganut agama Nasrani yang melarikan diri karena penindasan penguasa Romawi. Untuk membuktikan kekuasaan-Nya menghidupkan kembali orang-orang yang sudah mati kelak di hari kiamat, Allah membangunkan mereka setelah lelap dalam tidur sekian lamanya itu. Dalam surat ini Allah juga memerintahkan Rasulullah saw. agar membaca al-Qur'ân, memberi peringatan kepada manusia dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman. Selain itu, juga disebutkan penjelasan ihwal masing-masing penghuni surga dan neraka. Pada bagian lain surat ini, Allah menerangkan sebuah perumpamaan berupa dua orang laki-laki yang saling berbeda perangainya. Yang satu kafir, berharta dan merasa bangga dengan kekayaan dan anak keturunannya, sementara yang lain hanya cukup membanggakan dirinya karena bertuhankan Allah. Ayat-ayat berikutnya berisi penjelasan bahwa perwalian yang benar hanyalah kepada Allah, kesenangan-kesenangan hidup duniawi yang fana, keadaan setelah hari kebangkitan yang tidak mengenal bentuk kehidupan lain kecuali kebahagiaan di surga atau penderitaan di neraka, berikut kisah Mûsâ dengan seorang hamba saleh yang mendapatkan karunia ilmu dari Allah Swt. Dalam kisah ini, Allah bermaksud menjelaskan betapa tidak tahunya manusia akan kekuasaan Allah--bahkan Nabi Muhammad saw. yang termasuk dalam golongan Ulû al-'Azm (nabi-nabi yang mempunyai azam kuat) sekalipun--jika Allah tidak menurunkan ilmu-Nya pada mereka. Disusul kemudian dengan kisah Dzû al-Qarnain yang telah berhasil mencapai kawasan paling jauh di belahan bumi timur dan telah mampu membangun bendungan besar. Sebelum ditutup, masih ada ayat-ayat lain yang menguraikan ihwal hari kiamat, hari pemberian pahala bagi orang-orang beriman dan penjelasan pengetahuan dan kalimat-kalimat Allah yang tidak akan pernah habis. Dan akhirnya, surat ini ditutup dengan penjelasan mengenai jalan yang seharusnya diikuti oleh manusia untuk mendapat rida Allah.]] Segala puji yang baik hanyalah hak Allah yang telah menurunkan al-Qur'ân kepada hamba-Nya, Muhammad. Allah tidak menjadikan al-Qur'ân sebagai kitab suci yang mengandung hal-hal yang menyimpang dari kebenaran. Akan tetapi al-Qur'ân itu berisikan kebenaran yang tidak perlu diragukan. ] - ترجمة ( Al-Kahf 1 )

[ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا ] - الكهف 1

#86

ترجمة ( الرعد 17 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Nikmat dan karunia Allah kepada kalian pun sungguh sangat jelas dan nyata, dan patung-patung kalian tidak mempunyai peran apa-apa tentang karunia-karunia itu. Hanya Dialah yang menurunkan hujan dari awan hingga mengakibatkan sungai dan lembah dapat mengalirkan air. Semua itu sesuai dengan ketentuan takdir yang telah ditetapkan Allah untuk dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan membuahkan pohon. Sungai-sungai itu, ketika mengalirkan air, membawa benda-benda yang tak berguna yang mengapung di atas permukaannya, mengalir mengikuti arah air, sedangkan di dalamnya terdapat benda-benda yang dapat dimanfaatkan dan tidak lenyap. Sementara benda yang tak berguna itu akan lenyap. Demikian pula halnya dengan kebenaran dan kebatilan. Yang pertama itu akan tetap, kekal dan tidak lenyap, sedangkan yang kedua akan lenyap. Selain itu, di antara tambang yang kalian olah dengan menggunakan api, ada yang dapat kalian ambil sebagai perhiasan seperti emas dan perak, ada pula yang dapat kalian pergunakan sebagaimana peralatan seperti besi dan tembaga. Ada juga yang tidak dapat dimanfaatkan, yang muncul di permukaan. Nah, yang tidak dapat dimanfaatkan itu hanya akan terbuang, sedangkan yang dapat digunakan akan bertahan. Demikian pula halnya dengan akidah dan kepercayaan. Akidah yang sesat akan lenyap tak berarti, dan akidah yang benar akan tetap, tidak akan lenyap. Dengan cara seperti ini Allah Swt. menerangkan yang sebenarnya. Allah mengumpamakan suatu dengan yang lainnya agar semuanya menjadi jelas(1). (1) Allah menjelaskan dua hal yang mirip dengan kebenaran, yaitu air jernih dan tambang murni, yang dapat diambil kegunaannya, juga dua hal yang mirip dengan kebaikan, yaitu buih air dan buih tambang yang larut, yang tidak dapat diambil kegunaannya. Dia menurunkan air hujan dari awan, lalu mengalirlah air lembah dan sungai dengan berbagai ukurannya, besar dan kecil. Air yang mengalir itu menghanyutkan buih yang muncul di atas permukaan air yang disebut busa air. Dari berbagai barang tambang yang dihasilkan orang melalui proses pembakaran seperti emas, perak, tembaga dan timah ada yang dapat dijadikan perhiasan atau peralatan seperti bejana. Ada juga yang berupa sampah seperti sampah air yang mengapung di atas permukaan air. Bagian barang tambang yang mengalir itu disebut khabîts (limbah). Dengan tamsil air dan limbahnya serta tambang dan limbahnya itu, Allah menerangkan kebenaran dan kebatilan. Kebenaran diibaratkan sebagai air dan tambang yang jernih, sedangkan kebatilan diibaratkan sebagai limbah air dan limbah tambang yang tidak mungkin dapat dimanfaatkan dan akan lenyap dan terbuang. Sedangkan air jernih dan tambang jernih yang dapat berguna untuk kepentingan manusia akan bertahan di dalam tanah agar dapat dimanfaatkan. Dengan tamsil yang sangat jelas seperti itulah Allah selalu memperlihatkan kebaikan dan kejahatan kepada manusia. Setelah menerangkan kebenaran dan kebatilan, Allah kemudian menerangkan orang yang mengikuti jalan yang benar dan jalan yang batil. Orang-orang yang mengikuti jalan yang benar dengan selalu bersikap patuh akan memperoleh pahala dan kenikmatan surga di akhirat. Sebaliknya, orang-orang yang lebih memilih jalan yang batil, meskipun mereka memiliki seluruh kekayaan dunia bahkan dua kali lebih banyak untuk menghindari siksaan Allah, tidak akan diterima. ] - ترجمة ( Ar-Ra'd 17 )

[ أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَسَالَتْ أَوْدِيَةٌ بِقَدَرِهَا فَاحْتَمَلَ السَّيْلُ زَبَدًا رَابِيًا وَمِمَّا يُوقِدُونَ عَلَيْهِ فِي النَّارِ ابْتِغَاءَ حِلْيَةٍ أَوْ مَتَاعٍ زَبَدٌ مِثْلُهُ كَذَلِكَ يَضْرِبُ اللَّهُ الْحَقَّ وَالْبَاطِلَ فَأَمَّا الزَّبَدُ فَيَذْهَبُ جُفَاءً وَأَمَّا مَا يَنْفَعُ النَّاسَ فَيَمْكُثُ فِي الْأَرْضِ كَذَلِكَ يَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ ] - الرعد 17

#87

ترجمة ( النساء 3 ) في Indonesian من طرف Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. Kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. Jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. Atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. Hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) Prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain Islam. Syariat Tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. Disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. Tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang Nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam Injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. Akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan Injîl. Pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. Sebagaimana diketahui dalam sejarah Eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. Dalam hal ini, Islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. Dalam agama Islam, poligami ada batasannya. Islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. Ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. Para ahli fikih menetapkan ijmâ' (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. Alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. Ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. Ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. Kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. Sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. Meskipun demikian, Islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. Namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. Dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, Islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: Pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. Di beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. Maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. Kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. Maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. Bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. Meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. Ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. Kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. Sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. Sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam, Ushûl al-Fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. Keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. Maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. Karena itulah Islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. Islam adalah syariat Allah yang mengetahui segala sesuatu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ] - ترجمة ( An-Nisa' 3 )

[ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ] - النساء 3